Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cekcok Mulut Berujung Perkelahian

DIRAWAT - Made Wibawa dirawat di RSU Klungkung.

BALI TRIBUNE - Peristiwa perkelahian dengan menggunakan senjata tajam yang membuat keduanya tumbang berlumuran darah, terjadi Kamis  malam  (15/11) sekira pukul 20.30 wita, di Pos Kamling sebelah timur pertigaan Punduk Dawa, Dusun Pundukdawa, desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kab Klungkung. Perkelahian dua jawara minum dengan menggunakan sajam antara Candra Heru Juli Kartika (48) alamat Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kab. Klungkung dengan  I Made Wibawa (49) alamat  sama dengan Candra.  Menurut Kapolsek Klungkung AKP Kadek Suadnyana,SH.para saksi yang menggetahui kasus perkelahian berdarah ini adalah Budiasta Wahyono  alias Mangku Corong (50) alamat Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, dan I Komang Muliantara (38) Kadus Pundukdawa, serta I Wayan Sukasta (39) alamat Banjar Kebon, Desa Gunaksa. Awal mula kejadian menurut penuturan salah seorang yang berkelahi yaitu Candra Heru Julikartika, pada Kamis, sekitar pukul 19.40 wita dirinya bersama saksi-saksi duduk di Poskamling untuk minum tuak seraya senda gurau. Namun beberapa saat kemudian datang  Made Wibawa dan saat itu terjadi perbincangan yang menjurus kasar sampai terjadi pertengkaran di antara mereka berdua. Saat itu I Made Wibawa sempat menantang dirinya untuk berkelahi sampai akhirnya puncaknya terjadilah perkelahian mereka berdua. Karena mendapat pukulan dan tendangan maka Candra Heru Julikartika mengambil pisau yang berada di Poskamling tersebut  untuk balik menyerang Wibawa dan sempat terjadi pergumulan yang mengakibatkan luka-luka serius berdarah diantara mereka berdua. Akhirnya keduanya dilerai oleh anggota Patroli Polres Klungkung yang tiba di TKP. Selanjutnya keduanya dibawa ke RSUD Klungkung untuk pengobatan dan penanganan pemeriksaan mereka berdua. Kapolsek Dawan menuturkan, sesuai versi I Made Wibawa dirinya mengaku mendatangi  Candra Heru Julikartika di TKP dan sempat duduk dengan para saksi dan yang bersangkutan (Heru  red)  dengan maksud menanyakan perkataan dia sebelumnya. "Jangan pilih Caleg suka berbuat curang di Taken (nglebang Blulong, red) dan sering melaporkan tajen. Pada saat itu Heru tidak mengaku pernah ngomong seperti itu, sampai akhirnya terjadi pertengkaran di antara mereka berdua, dan menurut Wibawa saat terjadinya perkelahian Heru terlebih dahulu  menyerang dirinya dengan pisau sehingga melukai beberapa bagian tubuhnya. Kejadian tersebut dapat dilerai setelah anggota dari Polres Klungkung tiba di TKP. “Akibat  perkelahian tersebut, Chandra Heru Julikartika mengalami luka terbuka di ibu jari kiri dan lecet lecet pada lengan tangan kanan dan luka gigit di pelipis kiri. Sedangkan I Made Wibawa  mengalami luka agak serius luka terbuka tangan kanan, luka terbuka punggung kiri, lengan kiri, dan beberapa sayatan kecil di pundak dan punggung serta bagian mata terkena cakaran,” beber AKP Kadek Suadnyana SH.  Kedua pelaku perkelahian sempat dirawat di RSUD Klungkung dan kini berobat jalan. Sementara kasusnya sedang dilakukan penyelidikan lebih jauh oleh pihak Kepolisian. s 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.