Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

CSR Telkomsel Akselerasi Pembangunan Masyarakat Digital Indonesia

Bali Tribune/CSR Telkomsel - (ki-ka) General Manager CSR Telkomsel Tubagus Husniyullah, Director Human Capital Management Telkomsel Irfan A Tachrir dan Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin saat tanya jawab dengan media di Jakarta (20/6).

balitribune.co.id | Jakarta – Seiring dengan kemajuan dan perkembangan teknologi dunia yang semakin cepat, sebagai perusahaan yang selalu berinovasi melalui teknologi terkini, Telkomsel berkomitmen terus memberikan dampak sosial positif melalui programCorporate Social Responsibility (CSR). Untuk itu Telkomsel menyediakan berbagai program CSR untuk membantu mengatasi beberapa masalah sosial ekonomi yang paling menantang serta menciptakan nilai tambah bagi bangsa Indonesia.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan “Sebagai perusahaan yang bertransformasi menjadi digital telco company kami berkomitmen untuk selalu siap mengakselerasikannegeri dengan mengembangkan ekosistem digital di Indonesia. Telkomsel memanfaatkan kemahiran teknologi informasi dan digital untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui program CSR.”

“Program dan kegiatan CSR kami rancang secara tepat untuk turut mendorong percepatan pembangunan masyarakat digital Indonesia, di mana hal ini juga menjadi bagian fondasi untuk mengakselerasi perkembangan ekosistem digital dalam mewujudkan Indonesia Digital,” lanjut Denny.

Terdapat empat pilar program CSR yang dicanangkan Telkomsel, antara lain adalah pilar Pendidikan, Masyarakat Digital, Pemberdayaan Masyarakat dan Filantropi.  

Dalam pilar Pendidikan, program CSR Telkomsel ditujukan untuk meningkatkan kapasitas ilmu pengetahuan dan mempersiapkan keahilan profesi generasi muda Indonesia di berbagai bidang. Program CSR pada pilar pendidikan ini antara lain IndonesiaNEXT* dan T-Perpus* (Perpustakaan Digital Telkomsel).

Selanjutnya pilar CSR Telkomsel adalah Masyarakat Digital. Tujuan dari program CSR dalam pilar ini adalah Telkomsel berkontribusi untuk mendorong penggunaan teknologi secara positif yang berdampak pada pengembangan karakter dan kualitas sumber daya manusia agar dapat memanfaatkan internet untuk kegiatan produktif yang mendukung gaya hidup digital masyarakat Indonesia. Program CSR pada pilar ini antara lain adalah The NextDev* dan Internet BAIK*.

Pilar CSR Telkomsel berikutnya adalahPemberdayaan Masyarakat yang bertujuan untuk mendukung pengembangan potensi masyarakat dan usaha lokal melalui penyediaan infrastruktur utama, memperkuat keterampilan dan sumber daya melalui pelatihan dan pendampingan komuntas, meningkatkan akses terhadap pasar dan modal serta meningkatkan nilai keberlangsungan bisnis. Program CSR pada pilar ini antara lain adalah Baktiku Negeriku*Patriot Desa Digital*, dan Creative Millennials*. Berbagai program pemberdayaan masyarakat ini dilakukan atas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait yang mengajak partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk memberikan manfaat yang positif bagi lingkungannya.

Sedangkan pada pilar Filantropi, Telkomsel secara aktif terlibat dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Telkomsel bahkan memiliki program khusus dalam merespon kejadian bencana alam di berbagai wilayah Indonesia. Program ini menitikberatkan untuk melakukan percepatan perbaikan terhadap jaringan Telkomsel yang terdampak bencana, sehingga kenyamanan dalam berkomunikasi dan berkoordinasi tetap terjaga. Termasuk beragam aktivitas social seperti pemberian bantuan kebutuhan pokok maupun perbaikan infrastruktur di daerah terdampak hingga fase recovery. Program CSR pada pilar ini adalah TERRA* (Telkomsel Emergency Response & Recovery Activity).

“Segala upaya yang dilakukan Telkomsel melalui empat pilar CSR ini kami tujukan untuk dapat berkontribusi secara nyata yang dampaknya dapat secara langsung dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat terutama untuk mengatasi beberapa masalah sosial ekonomi secara komprehensif,” tutup Denny. ris/uni

 

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.