Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Culik 2 Anak, 5 Preman Dibayar Rp 5 juta

penculik ,
LIMA JUTA RUPIAH – Lima tersangka penculik dua bocah di Ubud yang mengaku hanya dibayar Rp5 juta oleh seseorang.

BALI TRIBUNE - Aksi premanisme di Bali kini dipastikan akan mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian. Seperti halnya aksi premanisme yang dilakukan oleh lima anggota ormas yang berhasil ditangkap jajaran Buser Polsek Ubud, Gianyar.

Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita, Selasa (12/12), mengungkapkan, hanya dengan imbalan Rp 5 juta, lima orang preman berbadan kekar itu  nekat menjadi penculik dua orang anak.   Dari hasil pengembangan, pihaknya  juga mengamankan seorang perempuan (Na) sebagai  otak penculikan. Sementara anak yang diculik sempat dilarikan ke Kalimantan Timur,  kini sudah berada  dalam dekapan ayahnya kembali.

Usai ditangakap, kelima orang berbadan kekar ini langsung digirng ke Mapolsek Ubud. Mereka adalah,  Wayan Pw, I Made Tp, Made Ap, Gusti Bs, dan  Putu Aa. Sementara otak penculikan yakni Na, diamankan terpisah  di Mapolres Gianyar  untuk proses pemeriksaan tertutup. “Kami juga mengamankan  berang bukti dua unit mobil yang digunakan para tersangka saat melakuka aksinya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima orang ini mengaku menerima upah senilai Rp 5 juta  dari pelaku utama   atas penculikan itu. Namun, setelah dipotong biaya operasional, masing-masing orang hanya menerima Rp 700 ribu.

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, I Made Putra Diana, warga Banjar Penestanan, Sayan, Ubud, Senin lalu.  Saat megantarkan kedua anaknya ke sekolah, masing-masing Ni Putu Tl (7) dan I Made Rd (5) di dalam perjalanan  tiba-tiba dicegat oleh  dua mobil lanjut sejumlah pria berbadan kekar  mengambil paksa kedua anaknya.

Korban pun menderita luka-luka saat berusaha mempertahankan anaknya.  “Saat melapor, korban menduga pelaku utamanya adalah mantan istrinya, Na. Korban juga menunjukkan surat-surat dalam kasus perceraian mereka dimana korban  yang berhak atas hak asuh kedua anak tersebut,” tambahnya.

Setelah para tersangka diamankan, dua orang yang sempat dilarikan ke Kalimantan Timur kini dipastikan sudah berada di dalam dekapan ayahnya. Meksi berharap ada upaya mediasi, keenam tersangka dipastikan akan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.

wartawan
Redaksi
Category

48 Negara Bahas Penanggulangan Narkoba dan "Social Recovery" di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjadi tuan rumah dan berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Pertemuan digelar selama 5 hari mulai pada Senin (15/9/2025) hingga hingga Jumat (19/9/2025). Kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kandungan Narkoba pada Vape, BNN RI: Hasil Penyelidikan Segera Diumumkan

balitribune | Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (17/9) mengatakan, penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada pada rokok elektrik atau Vape hingga saat ini terus berlanjut. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kandungan narkoba terhadap Vape.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bali: Panggung Drama Apatisme dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan yang Harusnya Sudah Lama Diakhiri

balitribune.co.id | Bali tak lagi hanya dilanda gelombang wisatawan, tetapi juga oleh gelombang air hujan ekstrem, meluas ke jalan raya, permukiman, bahkan kawasan pariwisata yang tak pernah diduga sebelumnya akan luluh oleh banjir. Dalam fenomena ini, bukan hanya air yang turun dari langit tetapi juga kritik publik yang menggelegar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Babak Baru Kasus Bukit Ser, Operasi Gelap Bujuk Pelapor Cabut Laporan

balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Polres Buleleng telah menaikkan status laporan kasus dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, ketahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil termasuk diantaranya saksi pelapor serta pihak lain yang dianggap terkait dengan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka UNRAS Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menetapkan 14 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis (UNRAS) di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarki di depan Mapolda dan Kantor DPRD. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.