
baitribune.co.id | Bangli - Sat Reskrim Polsek Kota Bangli mengamankan pria berinisial GMU (43) asal Tempek Pulung, Kelurahan Bebalang, Bangli. Selasa (21/9/21). Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan diamankan karena diketahui mencuri celana dalam (CD) dari jemuran warga. Pelaku mencuri pakaian dalam wanita untuk berimajinasi.
Kapolsek Kota Bangli Kompol Made Adi Suryawan saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian celana dalam yang terjadi di seputaran LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang. ”Pelaku sudah kita amankan dan kasus sedang di dalami,” ungkapnya, Rabu (22/9/21).
Lanjut perwira asal Kelurahan Kubu, Bangli ini, pengungkapan berawal petugas mendapat informasi terjadi pencurian celana dalam milik seorang wanita berinisial (LK) yang tinggal disalah satu tempat kost di bilangan LC Uma Aya. ”Mendapat informasi tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Kata Kompol Adi Suryawan setelah petugas mempelajari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi, kecurigaan petugas mengarah pada pelaku, dan setelah diintograsi pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan hasilnya ditemukan 8 biji CD milik korban 1 biji milik suami korban. “Petugas menemukan CD di dalam almari pelaku,” sebutnya.
Pelaku mengaku beraksi malam hari usai menenggak miras. Disinggung jumlah korban, kata Adi Suryawan hanya satu orang saja dan 1 biji CD ternyata salah ambil dimana CD tersebut milik suami korban. Sementara terkait motif pelaku curi CD, kata Kapolsek digunakan untuk menemani tidur, apalagi pelaku sudah sejak lama pisah dengan istrinya. “Ya, bisa dibilang untuk berimajinasi untuk temani tidur pelaku,” kata Kompol Surayawan sambil tertawa.
Untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan mental, tentu harus dibuktikan dengan keterangan dari Psikiater. ”Pelaku nanti akan dibawa ke RSJ untuk jalani pemeriksaan kejiwaan," sebutnya.
Kata Kapolsek Kompol Adi Suryawan, karena perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian biasa. “Pelaku tidak ditahan dan penanganan kasus tetap jalan,” tegasnya.