Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Emas dan Uang, Pelajar Diringkus

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Pelaku Pencurian yang diamankan di Mapolsek Susut, Rabu (10/4).
balitribune.co.id | Bangli - Dua orang pelajar ini inisial I Gede SY (15) dan IB ADW (15) asal Banjar/Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus pencurian emas serta uang tunai, Rabu (10/4). Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Susut didampingi oleh orang tuanya.
 
Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengungkapkan kasus berawal pada Jumat (5/4) lalu, dimana terjadi aksi pencurian di warung milik I Dewa Made Raka di Banjar/Desa Abuan. Dewa Raka kelihangan kalung emas dan uang tunai Rp 1 Juta.Kemudian kejadian tersebut dilaporkan pada pihak kepolisian di Polsek Susut.“Petugas langsung menindaklajuti dan melakukan penyelidikan. Olah TKP melibatkan unit K9 polda bali, yang mana pada saat itu anjing pelacak mengarah ke rumah disebelah TKP,” ungkapnya
 
Lanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya pelaku mengarah pada kedua pelajar ini.Saat diintrogasi petugas, keduanya mengakui perbuatanya telah mencuri kalung emas dan uang tunai.“Hasil pencurian berupa kalung emas di jual di toko emas di seputaran pasar gianyar seharga Rp 6 Juta.Hasil penjualan emas masing-masing di belikan handphone serta baju. Handphone total Rp 3,6 Juta dan baju seharga Rp 200 ribu,” beber AKP Sulhadi.
 
Sisa uang tersebut disimpan oleh para pelaku di rumahnya. AKP Sulhadi mengatakan kedua pelaku ditemani orang tuanya selama proses pemeriksaan. Karena pelaku masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan.“Kedua tidak ditahan, mengingat keduanya masih akan mengikuti ujian,” terangnya seraya menyebutkan kedua merupakan siswa SMP disalah satu sekolah di wilayah Susut.
 
Disisi lain petugas mengamankan barang bukti berupa, dua buah handphone lengkap dengan charger, uang tunai Rp 1,2 Juta dan kaos.  
wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.