BALI TRIBUNE - Seorang pelaku pencurian, Agung Rismawan Nugroho (36) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kuta, Minggu (16/7) lalu. Tersangka yang tinggal di Jalan Mertanadi, Kuta, Badung ini mencuri handphone milik pengunjung La Vafela Bar di Seminyak. Menariknya, untuk mengamankan barang hasil curiannya itu, pria pengangguran tersebut menyembunyikan HP di dalam celana dalam.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengungkapkan, penangkapan tersangka asal Desa Jagalan, Bantul, Jawa Tengah ini menindaklanjuti laporan korban Felly Santoso, 24 dengan LP/125/VII/2017/Bali/Rest Denpasar/Sektor Kuta/16 Juli 2017. Dalam laporan korban, bahwa dirinya bersama sang kekasih bertandang ke bar La Vafela untuk menemui rekan mereka yang baru tiba dari Jakarta. Sembari menegak minuman, korban dan rekannya tersebut berjoget bersama didalam bar itu. Namun, secara tiba-tiba tersangka ini datang dan ikut nimbrung bersama mereka. Ternyata, aksi tersangka ini hanya untuk mengelabui para korban, saat target dalam keadaan lengah, ia pun mengambil HP didalam tas milik korban dan selanjutnya meninggalkan lokasi. "Usai joged, tersangka masuk kedalam kamar mandi dan mengeluarjan kartu atau simcard. Kemudian HP disembunyikan dibalik celana dalamnya," ungkapnya siang kemarin.
Saat korban hendak mengambil HP untuk berkomunikasi dengan temannya, HP tersebut sudah lenyap dari tas samping korban. Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak management La Vafela kemudian diarahkan ke Polsek Kuta. Laporan yang masuk ke Polsek Kemudian ditindaklanjuti oleh Panit I Iptu Budi Artama untuk datang ke TKP. Nah, dari pemeriksaan dilokasi tersebut, anggota kepolisian mengidentifikasi tersangka yang menggunakan baju lengan panjang dan celana pendek. Tanpa membuang waktu, anggota yang ada di TKP menangkap tersangka yang masih berada didalam cafe tersebut. "Tersangka dengan jelas terekam kamera pengawas. Proses dia mendekatkan diri hingga mengambil dan kabur ke toilet. Saat itu, tersangka menyembunyikannya didalam celana dalam, " terangnya.
Tersangka kemudian dikeler ke Mapolsek untuk diintrogasi lebih jauh. Menurut tersangka, dirinya sudah beraksi sebanyak dua kali dilokasi tersebut. Hanya sjaa, korban pertama tidak melaporkannya ke kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara."Pengakuan dia (tersangka) baru dua kali mencuri disana. Hasilnya untuk dijual dan membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Kita juga mendalami lokasi lainnya," tutup Kompol Sumara.