Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Kabel Listrik, Buruh Perahu Diringkus Polisi

Bali Tribune/pam
Tersangka pencuri kabel diringkus polisi.

Negara | Bali Tribune.co.id - Setelah meresahkan masyarakat, kasus pencurian kabel jaringan dan instalasi listrik yang terjadi di sejumlah lokasi akhir-akhir ini berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di Jembrana. Personel Polsek Kota Negara berhasil meringkus spesialis pencuri kabel listrik. Pelaku kepergok warga saat beraksi memotong kabel pada gardu listrik di salah satu pabrik pengalengan ikan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Kapolsek Kota Negara Kompol I Ketut Maret, Selasa (19/3), mengatakan pengungkapan kasus pencurian kabel pada jaringan dan instalasi listrik tersebut berawal saat pelaku, Adi Selamet (28) asal Dusun Kompang Kerajan, RT 06/RW 001 Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Jember, kepergok warga tengah memotong kabel instalasi listrik di salah satu pabrik tepung ikan di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Negara. “Pelaku diamankan oleh Bhabhinkamtimbas Pengambengan setelah kepergok warga lalu diserahkan ke Polsek Kota Negara,” ujarnya.

Saat dimintai keterangannya, bujangan ini mengakui ulahnya itu. Berdasarkan hasil pengembangan, anak buah perahu ini juga diketahui melakukan aksirnya di beberapa lokasi lainnya. Sebelumnya pelaku juga melakukan pencurian kabel jaringan listrik pada salah satu Gardu PLN di Desa Pengambengan dan instalasi listrik pada bangunan Coldstorage dikawasan Pelapuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Akibat ulah yang dilakukan penduduk pendatang yang sudah 10 tahun tinggal di salah satu pengusaha perahu ini, aliran listrik di lokasi yang disantroninya itu sempat terganggu.

Menurut Kapolsek, kendati pelaku awam terhadap instalasi listrik, namun pelaku nekat melakukan pencurian kabel listrik. “Sebelum beraksi pelaku mematikan MCB listrik lalu memotong kabel listrik menggunakan gergaji besi. Bahkan ada kabel listrik yang ditanam sengaja digali,” ungkapnya. Pelaku lalu membakar kabel listrik untuk dicari tembaganya. Bahkan pelaku sebelumnya sudah sempat menjual tembaga dari kabel curian tersebut ke salah seorang pengepul rongsokan di Pengambengan. Tembaga tersebut dijual dengan harga Rp 50 ribu perkilogram dan memperoleh Rp 800 ribu.

Kerugian yang ditimbulkan akibat ulah pelaku ini ditaksir mencapai Rp 13 juta lebih. Pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Kota Negara untuk dilakukan proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara. pam

wartawan
habit
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.