Curi Motor di Sanur Ditangkap di Gilimanuk | Bali Tribune
Diposting : 17 November 2021 01:23
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune/ DITANGKAP - Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Sanur Muhamad Ridwan (27) berhasil dibekuK saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk, Selasa dini hari.

balitribune.co.id | Negara - Pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk membuahkan hasil. Polisi kembali menggagalkan upaya kabur pelaku kejahatan ke luar Bali. Kali ini Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Denpasar Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Selasa (16/11), pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berhasil diamankan saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit Kecil Lengkap Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di Pos I Pemeriksaan Pintu Keluar Bali.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengakui sebelumnya pihaknya memang telah menerima informasi dari Polsek Denpasar Selatan terkait adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pihaknya langsung memerintahkan anggota memperketat pemeriksaan semua kendaraan yang hendak keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Saat itu pelaku juga berusaha mengelabui petugas.

"Saat pemeriksaan di Pos I, kami melihat sebuah pickup L300 melaju dari Denpasar sekira pukul 03.30 Wita. Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut mengangkut 3 sepeda motor dan 1 sepeda gayung serta membawa 6 orang penumpang termasuk sopir,” ujarnya.

“Setelah dicek, dari 3 sepeda motor tersebut terdapat 1 unit sepeda motor tidak dilengkapi surat-surat dan tanpa plat nomor," ungkapnya.

Mobil pickup beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Gilimanuk. Setelah dilakukan pengecekan ada kecocokan baik sepeda motor maupun pelakunya dengan informasi yang diterima dari Polsek Denpasar Selatan. Pelakunya adalah seorang pria asal Lumajang, Muhamad Ridwan (27) yang nekat mencuri sepeda motor temannya.

Pihaknya langsung menginterogasi pelaku. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor di parkiran tempat kos pemilik di Jalan Danau Tempe I Gang Telaga Sari no.5 Desa Sanur Kauh Denpasar Selatan Kota Denpasar," ujarnya.

Setelah mengambil sepeda motor tersebut, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke bengkel di daerah Renon untuk membuka plat nomor kendaraan yang sebelumnya terpasang pada kendaraan. Tujuannya tidak lain agar bisa mengelabui petugas pemeriksaan di Gilimanuk.

"Namun petugas selalu memeriksa dengan teliti, ketika ada barang mencurigakan pasti akan dilakukan pengecekan," terangnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.pam