Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Papan Surfing, Bule Rusia Dihukum Empat Bulan Penjara

Terdakwa Oleg Beketov saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (21/02/2017). (val)

Denpasar, Bali Tribune

Perbuatan yang dilakukan wisatawan asal Rusia ini sangat memalukan. Bagaimana tidak, jauh-jauh datang dari Rusia, pria bernama Oleg Beketov ini malah mencuri papan surfing. Kini dia harus mendekam di LP Kerobokan.

Dalam sidang, Selasa (21/02/2017), dia dijatuhi vonis empat bulan penjara. Dalam sidang yang dipimpin Wayan Kawisada, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 362 KUHP. Majelis hakim tidak sependapat dengan pengakuan terdakwa yang menyatakan tidak memiliki niat untuk mencuri.

Putusan ini sendiri ebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Darmawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada tanggal 7 November 2016 silam sekitar pukul 19.00 Wita di Toko Rip Curl, Pertokoan Kuta Square. Terdakwa datang ke toko itu dengan tiga temannya.

Menurut keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya, Made Arianto, penjaga toko tersebut, dari empat orang itu, dua di antaranya masuk ke dalam dan yang lainnya menunggu di luar. “Satu orang lalu bertanya mengenai berapa harga jual papan surfing,” katanya.

Setelah tamu asing itu, pergi, saksi melihat ada satu papan surfing yang hilang. Mengetahui hal itu, saksi bersama rekannya yang juga karyawan di toko tersebut berusaha mencari keempat bule itu. Tak jauh dari sana, saksi melihat terdakwa menenteng sebuah papan surfing.

“Saksi bersama rekannya langsung mengejar dan mengamankan terdakwa. Setelah diamankan, saksi lalu memeriksa papan surfing yang dibawa terdakwa, dan ternyata papan surfing itu memang benar milik toko tempat kedua saksi berkerja,” jelas jaksa Kejari Denpasar itu.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan tempat kedua saksi bekerja mengalami kerugian Rp9,6 juta. Sebagai ganjaran atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.*

wartawan
Valdi S Ginta

Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Angseri, BRI Hadir Bersama Rakyat dan Dorong Ekonomi dari Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan Semarak Merah Putih Kemerdekaan di Desa BRILiaN Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Keterampilan Masyarakat, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Tabanan Gelar Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di UPTD BLK Tabanan pada Rabu, (26/8/2026). Pada angkatan ini, pelatihan difokuskan pada keahlian pembuatan roti dan kue. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi Pariwisata, Bupati Badung dan Bupati Wakatobi Sepakat Dorong Kunjungan Wisatawan

balitribune.co.id | Manngupura - Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi resmi memperkuat kolaborasi lintas daerah guna mendongkrak kunjungan wisatawan dan menyempurnakan tata kelola destinasi. Langkah strategis ini ditandai dengan kunjungan kerja Bupati Wakatobi H. Haliana beserta jajaran yang diterima langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Tamu Bupati, Puspem Badung, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Saksikan Prosesi Pediksan Sulinggih di Denkayu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen penuh mendukung dan mendampingi pelaksanaan upacara adat serta keagamaan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat menghadiri rangkaian upacara Pediksan Ida Pedanda Gede Putra Beraban beserta Ida Pedanda Istri Tapaswi di Griya Beraban, Denkayu, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Yadnya Massal Desa Adat Kwanji, Bupati dan Wabup Badung Komit Dukung Tradisi Adat dan Agama

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan adat, agama, serta tradisi masyarakat di Gumi Keris. Hal ini ditegaskan lewat kehadiran langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dalam rangkaian upacara Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya Massal di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.