Negara, Bali Tribune
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (9/6), mengamankan puluhan ton daging sapi impor tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Karantina antar area dan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Daging sapi impor asal Autralia yang dikirim oleh Aerofood ACS Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Denpasar menggunakan mobil box itu diamankan di pintu keluar Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk saat hendak masuk Bali.
Saat itu petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk Bali. Sekitar pukul 04.15 turun dari kapal mobil box Mitsubhisi Colt Diesel B 9018 TCA milik PT Havi Indonesia yang dikemudikan oleh Amroni (41) asal Kapling Kadugenep Kaung, RT 021/004 Kadu Genep, Serang, Banten. Saat dilakukan pemeriksaan di Pos Pengamanan (Pospam) dan box dibuka, polisi mendapati ratusan kardus di dalam box yang isinya daging sapi beku impor dari Australia.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi pengiriman 15 ton daging sapi impor yang dibagi dan 3 ton lebih dikirim dari Aerofood ACS Garuda Indonesi Bandara Soekarno Hatta ini, Amroni hanya bisa menunjukkan surat keterangan impor yang sah. Daging yang dikirim menuju Badara Internasional Ngurah Rai ini tidak dilengkapi sertifikat dari daerah asal pengiriman dan SKKH. Sopir dan mobil box beserta daging itu pun diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Setelah didata dan sopir dimintai keterangan, tiga ton daging sapi impor itu diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk.
Amroni mengaku baru sekali ini mengangkut daging karena biasanya mengangkut sayur dan buah. Ia tidak tahu jika pengiriman daging sapi impor harus dilengkapi dokumen dari daerah asal dan SKKH. Ia mengira dokumen yang diberikan itu sudah lengkap.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Anak Agung Gede Arka saat dikonfirmasi, kemarin, membenarkan pihaknya mengamankan daging sapi impor dengan berat 3.009,98 kg tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari suatu area ke area lain di wilayah Republik Indonesia dan hanya dilengkapi surat pelepasan Karantina di Jakarta. Setelah dilakukan kordinasi, daging sapi itu diserahkan kepada pihak Karantina untuk proses lebih lanjut.
Penanggujawab Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk I Nyoman Budiarta saat dikonfirmasi mengatakan pengiriman daging sapi dari Australia sebenarnya tidak dilarang, tetapi karena dikirim antar are tanpa dilengkapi sertifikat dari Karantina dan SKKH dari asal pengiriman maka sementara diamankan karantina. Pihaknya memberikan waktu dua hari untuk melengkapi seluruh dokumen. Jika dalam waktu dua hari tidak bisa dilengkapi maka pihaknya akan berkordinasi ke Balai Karantina untuk tindakan selanjutnya seperti penolakan atau pemusnahan yang akan diputuskan oleh Balai Karantina.
Ia menyebutkan daging sapi impor yang dalam kondisi beku itu tidaklah dijual kepada masyarakat umum tetapi khusus akan diolah untuk chatering pesawat terbang.