Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalam Sebulan Polres Tabanan Tangkap 6 Tersangka Kasus Narkoba

Bali Tribune / TERSANGKA - Enam tersangka kasus narkotika (duduk) yang diungkap Satreskoba Polres Tabanan sepanjang Januari 2024.

balitribune.co.id | Tabanan – Sepanjang Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap tiga kasus narkotika dengan enam orang tersangka.

Keenam orang tersangka tersebut terdiri dari lima orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan berat bersih barang bukti keseluruhan mencapai 12,84 gram sabu-sabu. “Ketiga kasus ini terungkap di wilayan Selemadeg Barat, Kerambitan, dan Kediri,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (25/1).

Ia menjelaskan, keenam orang tersangka tersebut disangkakan dengan menggunakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari keenam tersangka seluruhnya adalah pemakai, memiliki, menguasai untuk digunakan dan diedarkan,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengungkap bahwa sebagian dari enam orang tersangka tersebut berstatus TO (target operasi). “Ada juga yang baru coba-coba. Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses pemeriksaan,” ucapnya.

Keenam tersangka kasus narkotika tersebut antara lain Dewa Toke (51) asal Jembrana. Ia ditangkap pada 5 Januari 2024 lalu di jalan Banjar Ampadan, Desa Tiying Gading, Selemadeg Barat. Berikutnya Made Rob (36) dan Gede (38) asal Tabanan yang ditangkap di depan sebuah bengkel ban di Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kerambitan pada 6 Januari 2024 lalu. Selanjutnya Bayu (26), Wina (27), dan Angga (43) asal Tabanan yang ditangkap di Desa Banjar Anyar, Kediri, pada Senin (15/1).

Dari enam tersangka tersebut, barang bukti sabu-sabu paling banyak disita dari Made Rob dan Gede. Total berat bersihnya mencapai 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih total mencapai 12,06 gram. Proses pengungkapan kasus mereka juga tidak hanya di satu TKP (tempat kejadian perkara), melainkan di tujuh lokasi berbeda.

Modus yang mereka terapkan adalah dengan menaruh barang bukti di bagasi motor serta menanamkanya di tanah. Karena itu, Made Rob dan Gede juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
JIN
Category

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.