Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dampak Covid-19 terhadap BPJS Kesehatan Singaraja, Tunggakan Peserta Tembus Rp 30,4 Miliar

Bali Tribune/ Elly Widiani
Balitribune.co.id | Singaraja - Akibat pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja mencatat tunggakan iuran hingga mencapai angka Rp 30,4 miliar. Angka sebanyak itu merupakan akumulasi penambahan penunggak iuran akibat dampak Covid-19  mencapai 45 persen atau sekitar Rp 30,4 miliar dengan jumlah peserta 39.364 jiwa.  
 
Sebelum pandemi,  tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mencapai 35 persen atau sekitar Rp 20 miliar. Menariknya, sebanyak 772.443 atau sekitar 93,53 persen penduduk Buleleng tercatat sebagai peserta  BPJS Kesehatan. 
 
Kepala BPJS Kesehatan, Elly Widiani mengatakan, dampak  Covid-19 membuat kondisi ekonomi terpuruk. Terlebih Bali yang dominan mengandalkan penghasilan dari sektor pariwisata. Ini faktor yang membuat  tunggakan pembayaran BPJS kesehatan meningkat. 
 
Menurut Ely, rincian penerima bantuan iuran bersumber dari APBN adalah sebanyak 280.151 peserta, penerima bantuan iuran APBD sebanyak 244.902 orang, peserta penerima upah (PPU) 151.071 orang, peserta mandiri dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 81.846 orang dan bukan pekerja (BP) sebanyak 14.473 orang. 
 
"Untuk peserta BPJS kesehatan pada kelas I sebanyak 8.354 dengan tunggakan iuran sebesar Rp 13,3 miliar lebih, pada kelas II 11.721 peserta dengan tunggakan sebesar Rp 11 miliar dan pada kelas III 19.289 peserta dengan tunggakan sebesar Rp 5 miliar," jelas Elly, usai acara ngumpul bareng sahabat media bersama mengawal implementasi program JKN-KIS, Senin (26/10/2020).
 
Ely mengatakan, ada beberapa penyebab peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran. Diantaranya akibat PHK atau dirumahkan. Bahkan ada yang menganggap membayar iuran bukan prioritas. Namun  ada yang tidak membayar iuran  karena benar-benar tidak mampu.
 
"Tunggakan pembayaran iuran  BPJS sebagian besar merupakan peserta mandiri (PBPU)," imbuhnya. 
 
Untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, Ely Widiani mengatakan, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program relaksasi. Peserta bisa dengan maksimal memanfaatkan program tersebut yang memang merupakan solusi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS kesehatan akibat menunggak iuran. Program relaksasi ini hanya berlaku selama enam bulan yang bisa dibayar dengan cara mengasur sampai akhir tahun 2020. 
 
"Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS bisa diakses informasinya melalui aplikasi mobile JKN tanpa harus datang  ke kantor BPJS Kesehatan," ucapnya. 
wartawan
Chairil Anwar
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.