Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dandim Badung Pantau PPKM Darurat

Bali Tribune/ PANTU - Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana saat memantau PPKM Darurat sekaligus memberikan masker kepada pedagang Pasar Wangaya.



balitribune.co.id | Denpasar - Operasi pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) semakin gencar oleh petugas gabungan selama peneraan PPKM Darurat. Seperti yang dilakukan beberapa personel Koramil 1611-01/Denpasar Timur (Dentim) bersinergi dengan petugas lainnya saat menyasar Pasar Wangaya, Dauh Puri Kaja, Dentim, secara humanis sambil membagikan masker, akhir pekan lalu.
 
Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Pembagian masker gratis kepada para pengunjung dan pedagang di Pasar Wangaya ini sebagai salah satu upaya untuk menyosialisasikan pentingnya memakai masker selama PPKM Darurat ini berlangsung.
 
“Hal ini kita lakukan guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di wilayah Denpasar dan Badung. Semoga dengan kegiatan pembagian masker ini, masyarakat semakin memahami akan pentingnya penerapan disiplin 6M selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, khususnya dalam menggunakan masker di setiap kegiatan di luar rumah untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19," tegas Dandim Made Alit.
 
Turut hadir menemani Dandim Badung, Danramil 1611-01/Dentim Kapten Inf Cipto Sujoko, Perbekel Dauh Puri Kaja I Gusti Ketut Sucipta, Klian Adat Banjar Wangaya Klod, serta Kepala Dusun Banjar Wangya Klod Gusti Ambara, yang ikut membagikan masker kepada para pengunjung Pasar Wangaya.
 
Perbekel Dauh Puri Kaja mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kodim 1611/Badung bersama Satgas PPKM Darurat di tingkat desa dalam memerangi pandemi Covid-19 di wilayah Dauh Puri Kaja.
wartawan
JOK
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.