Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dandim Tabanan Sambangi Anggota Koramil

Bali Tribune/ SAMBANGI - Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto sambangi anggota Koramil.
Balitribune.co.id | Tabanan - Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto, Kamis (13/8), sambangi anggota Koramil jajarannya, sampaikan penekanan terkait pengamanan dan pemantauan tahapan Pilkada di masing-masing wilayah serta ingatkan agar anggota Koramil dan Babinsa menyampaikan imbauan terkait pendisiplinan masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.
 
Selain menekankan kedua hal penting tersebut, Dandim juga mengingatkan agar seluruh anggota agar selalu menjaga kesehatan dan termasuk membina keluarganya dengan makan-makanan yang bergizi dan seimbang dan rajin berolahraga untuk menjaga imunitas tubuh dimasa pandemi agar terhindar dari Covid-19, dengan demikian akan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan hasil yang optimal. 
 
Kesahatan adalah hal yang utama agar kita dapat melaksanakan aktifitas secara baik, untuk itu seluruh anggota harus mengikuti program dari Komando atas untuk tetap berolahraga minimal 1 hari 1 jam secara rutin ataupun sedapat mungkin mengisi waktu-waktu luang untuk berolahraga.
 
Dandim juga menyampaikan tahapan Pilkada sudah terus berjalan menjelang pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember, Dandim menekankan agar tetap menjaga netralitas TNI dan membawa buku saku netralitas TNI kemana-mana serta selalu memonitor wilayahnya masing-masing dan menjaga situasi Tabanan agar tetap aman dan kondusif sehingga mendukung program pemerintah menuju Indonesia maju sesuai dengan tema HUT ke 75 Kemerdekaan RI. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.