BALI TRIBUNE - Masih ingat dengan kasus Baby J di Bali? Kasus ini bermula ketika sebuah video kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya terhadap Baby J, viral di media sosial.
Kasus kekerasan terhadap anak tersebut pun telah diproses secara hukum, dan saat ini ibu kandung Baby J sedang ditahan di LP Kelas II A Kerobokan, Denpasar. Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat Tanah Air, karena dibumbui perseteruan orangtua Baby J, Merry (Sumba, Indonesia) dan Mr Otty (Austria).
Belum lagi ada isu yang berkembang, Mr Otty merebut hak asuh atas Baby J dan berniat memboyong bayi yang kini berusia 1,5 tahun itu ke Austria. Hanya saja kini, kasus tersebut memasuki babak baru.
Buktinya Jumat (26/1), baik Merry maupun Mr Otty, justru duduk satu meja di LP Kerobokan dan sepakat untuk menyudahi kegaduhan di antara keduanya. Selain itu, keduanya juga membuat satu Surat Kuasa yang ditandatangani Merry dan Mr Otty. Surat Kuasa bersama keduanya ini ditujukan kepada Yulius Benyamin Seran, SH dan Siti Sapurah, SH.
Kepada wartawan usai menerima Surat Kuasa tersebut, Yulius Benyamin Seran dan Siti Sapurah, membeberkan hal ini. "Hari ini (kemarin, red) adalah babak baru dalam kasus Baby J. Sebab baik Mr Otty maupun Merry, sepakat untuk tidak ada lagi perseteruan, karena mereka menyadari bahwa semakin mereka berseteru, anak mereka yang menjadi korban," papar Benyamin Seran.
Keduanya, lanjut advokat muda ini, juga sepakat dalam satu Surat Kuasa untuk memberikan perlindungan hukum kepada Baby J. "Jadi Surat Kuasa yang kami terima ini, semata-mata untuk kepentingan anak, dalam hal ini Baby J," tandasnya.
Dalam Surat Kuasa ini, lanjut Benyamin Seran, ada salah satu klausul menarik, yang sekaligus mematahkan isu yang sempat berkembang bahwa Mr Otty sedang berjuang merebut hak asuh atas Baby J.
"Salah satu klausul tegas menyebutkan bahwa kuasa ini sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk mengurus Baby J untuk dibawa ke negara asal ayah biologis, Austria, ataupun soal perebutan hak asuh atas Baby J. Sebab bagaimana pun, Baby J adalah anak Indonesia yang wajib dilindungi oleh hukum Indonesia," beber Benyamin Seran.
Yang menarik, baik Merry maupun Mr Otty, juga sepakat untuk menikah demi Baby J. Hal ini bahkan ditegaskan langsung oleh Mr Otty. "Saya mau menikah dengan Merry. Kami saling mencintai dan kami akan segera menikah, demi anak kami," tutur Mr Otty.
Ia juga membantah keras isu bahwa dirinya mau merebut hak asuh Baby J. "Itu sama sekali tidak benar. Jika saya bawa anak saya ke Austria, maka pemerintah saya akan kembalikan anak saya ke Indonesia, dan saya dibawa ke Kantor Polisi. Saya tidak bisa membawa anak saya secara ilegal, tanpa dokumen. Saya bisa dipenjara," pungkas Mr Otty.