Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Baby J, Merry dan Otty Segera Menikah

hukum
PAMER KEMESRAAN - Merry dan Mr Otty pamer kemesraan di LP Kerobokan dan menyatakan siap menikah.

BALI TRIBUNE - Masih ingat dengan kasus Baby J di Bali? Kasus ini bermula ketika sebuah video kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya terhadap Baby J, viral di media sosial.

Kasus kekerasan terhadap anak tersebut pun telah diproses secara hukum, dan saat ini ibu kandung Baby J sedang ditahan di LP Kelas II A Kerobokan, Denpasar. Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat Tanah Air, karena dibumbui perseteruan orangtua Baby J, Merry (Sumba, Indonesia) dan Mr Otty (Austria).

Belum lagi ada isu yang berkembang, Mr Otty merebut hak asuh atas Baby J dan berniat memboyong bayi yang kini berusia 1,5 tahun itu ke Austria. Hanya saja kini, kasus tersebut memasuki babak baru.

Buktinya Jumat (26/1), baik Merry maupun Mr Otty, justru duduk satu meja di LP Kerobokan dan sepakat untuk menyudahi kegaduhan di antara keduanya. Selain itu, keduanya juga membuat satu Surat Kuasa yang ditandatangani Merry dan Mr Otty. Surat Kuasa bersama keduanya ini ditujukan kepada Yulius Benyamin Seran, SH dan Siti Sapurah, SH.

Kepada wartawan usai menerima Surat Kuasa tersebut, Yulius Benyamin Seran dan Siti Sapurah, membeberkan hal ini. "Hari ini (kemarin, red) adalah babak baru dalam kasus Baby J. Sebab baik Mr Otty maupun Merry, sepakat untuk tidak ada lagi perseteruan, karena mereka menyadari bahwa semakin mereka berseteru, anak mereka yang menjadi korban," papar Benyamin Seran.

Keduanya, lanjut advokat muda ini, juga sepakat dalam satu Surat Kuasa untuk memberikan perlindungan hukum kepada Baby J. "Jadi Surat Kuasa yang kami terima ini, semata-mata untuk kepentingan anak, dalam hal ini Baby J," tandasnya.

Dalam Surat Kuasa ini, lanjut Benyamin Seran, ada salah satu klausul menarik, yang sekaligus mematahkan isu yang sempat berkembang bahwa Mr Otty sedang berjuang merebut hak asuh atas Baby J.

"Salah satu klausul tegas menyebutkan bahwa kuasa ini sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk mengurus Baby J untuk dibawa ke negara asal ayah biologis, Austria, ataupun soal perebutan hak asuh atas Baby J. Sebab bagaimana pun, Baby J adalah anak Indonesia yang wajib dilindungi oleh hukum Indonesia," beber Benyamin Seran.

Yang menarik, baik Merry maupun Mr Otty, juga sepakat untuk menikah demi Baby J. Hal ini bahkan ditegaskan langsung oleh Mr Otty. "Saya mau menikah dengan Merry. Kami saling mencintai dan kami akan segera menikah, demi anak kami," tutur Mr Otty.

Ia juga membantah keras isu bahwa dirinya mau merebut hak asuh Baby J. "Itu sama sekali tidak benar. Jika saya bawa anak saya ke Austria, maka pemerintah saya akan kembalikan anak saya ke Indonesia, dan saya dibawa ke Kantor Polisi. Saya tidak bisa membawa anak saya secara ilegal, tanpa dokumen. Saya bisa dipenjara," pungkas Mr Otty.

wartawan
San Edison
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.