Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Cempaga Gelar Parde Ogoh-ogoh

Bali Tribune/ GARAP - STT Surya Dharma Banjar Brahmana Pande sedang garap ogoh-ogoh.
Balitribune.co.id | Bangli - Menyambut hari raya Nepi Caka 1942, Desa Adat Cempaga,Kelurahan Cempaga Bangli, menyelenggarakan parade ogoh-ogoh. Untuk pembuatan ogoh-ogoh dilarang menggunakan bahan plastik dan  styrofoam. Saat mengarak ogoh-ogoh dilarang menegak minuman keras.
 
Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek,Minggu (8/3), mengatakan, parade ogoh-ogoh akan diikuti seluruh banjar adat wewidangan Desa Adat Cempaga yang meliputi Banjar Adat Gunaksa, Cempaga, Pakuwon, Pande, Brahmana Bukit, Brahmana Pande dan Puri Bukit.
 
Untuk meminimlasir terjadinya gesekan saat mengarak ogoh- ogoh kami juga menghimbau agar dalam mengarak ogoh-ogoh dilarang menenggak minuuman keras. Kemudian untuk pengamanan akan melibatakan pecalang dari masing-masing banjar. Parade akan dilaksanakan tepat pada hari pengrupukan dan untuk titik kumpul peserta parade mengambil tempat di jaba Pura Kehen. 
 
STT Surya Dharma, Banjar Brahmana Pande tahun ini membuat ogoh- ogoh dengan tema “KI Tampak Meles”. Dalam proses pembuatan tanpa menggunakan bahan plastic dan styrofoam. Menurut Ketua STT Surya Dharma Banjar Adat Brahmana Pande, Ida Bagus Gde Narasuara  dalam proses pembuatan ogoh-ogoh tanpa menggunakan bahan dari plastik dan Styrofoam. Bahan yang digunakan yakni ulatan dari bambu, kertas koran dan kertas tisu. Untuk proses pembuatan memakan waktu sekitar 1 bulan lebih. 
wartawan
Agung Samudra
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.