Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Kapal Gelar Tradisi Siat Tipat Bantal

Bali Tribune / SIAT TIPAT - Tradisi siat tipat bantal atau prosesi Upacara Aci Tabuh Rah Pengangon di Pura Desa dan Puseh, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (29/9).

balitribune.co.id | Mangupura - Tradisi Aci Tabuh Rah Pengangon kembali digelar di Pura Desa dan Puseh, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi pada Purnama Kapat, Jumat (29/9/2023). Tradisi yang dikenal sebagai Tradisi Siat Tipat Bantal ini bertujuan untuk memohon kesejahteraan.

Prosesi Aci Tabuh Rah Pengangon diawali dengan peed, muspayang aci tabuh rah pengangon, pementasan tari rejang lanang (abra sinuhun) dan rejang istri (maya sih), puncaknya saling lempar tipat bantal di jaba tengah dan di jaba sisi Pura Desa dan Puseh. 

Aci tabuh rah pengangon sendiri merupakan tradisi yang turun-temurun dilaksanakan oleh krama Desa Adat Kapal setiap Purnama Kapat. Sebagai sebuah persembahan kepada Ida Bhatara Siwa dan memohon agar Beliau menganugerahi amerta dan kebahagiaan jagat Kapal khususnya. 

Diwujudkan dengan mempertemukan Purusa dan Predana disimbolkan Tipat dan Bantal, guna melahirkan kehidupan baru. 

Hadir dalam tradisi Siat Tipat Bantal tersebut Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Inspektur Badung Luh Suryaniti selaku tokoh masyarakat Kapal, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana dan aparat desa setempat.

Sekda Adi Arnawa atas nama Pemerintah Kabupaten Badung menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terlaksananya Tradisi Aci Tabuh Rah Pengangon Desa Adat Kapal. Tradisi ini merupakan warisan para leluhur yang harus dan wajib untuk dilaksanakan.

"Kami selaku pemerintah sangat mengapresiasi terlaksananya tradisi aci tabuh rah pengangon sebagai sebuah upacara persembahan ke hadapan sang pencipta serta memohon kerahayuan jagat. Ke depan kami harapkan tradisi ini tetap konsisten sebagai upaya melestarikan kearifan lokal dan juga sebagai daya tarik wisata," harapnya. 

Bendesa Adat Kapal, Ketut Sudarsana menjelaskan, tradisi Aci Tabuh Rah Pengangon merupakan warisan leluhur Desa Adat Kapal dan hingga sekarang sudah dilaksanakan sebanyak 784 kali. 

Tradisi ini muncul sejak tahun 1339 Masehi, zaman jagat Bali Mula dipimpin oleh seorang raja Ida Sri Astasura Ratna Bumi Banten. 

Saat itu Sang Raja mengutus orang kepercayaan Beliau untuk melihat keberadaan Pura Kahyangan di wilayah Bali. Salah satu Patih Raja, Ki Kebo Waruya atau Kebo Iwa dari Blahbatuh datang untuk memperbaiki Pura Purusada di Kapal. Untuk memperbaiki Pura Purusada, Kebo Iwa mencari batu bata di Desa Nyayi dan diletakkan di jaba Pura Sada. Ternyata bata tersebut semuanya hilang diambil oleh krama desa. Itu sebabnya Kebo Iwa memberi kutukan, dimana krama desa tidak boleh memakai batu bata. 

Apabila ada yang melanggar, akan kena sengsara. "Itu sebabnya di Kapal tidak boleh memakai batu bata, selain di pura," jelasnya. 

Ditambahkan, selama Kebo Iwa di Kapal, masyarakat Kapal pada saat itu mengalami musim paceklik. Oleh sebab itu Ida nunas ica di luhur Pura Sada. Munculah wangsit niskala, yang isinya, untuk mewujudkan jagat Kapal rahayu, agar melaksanakan puja pangastuti linggih ida sang hyang rare angon atau paragayang ida sang hyang siwa guru. Sehingga dilaksanakan upacara dengan mempertemukan purusa dan predana yang disimbolkan tipat dan bantal. Tipat simbol perempuan dan bantal simbol laki-laki.

"Aci tabuh rah pengangon dapat diartikan, Aci artinya persembahan,  tabuh artinya jatuh/turun, rah artinya energi/sumber kehidupan dan sebutan lain dari ida Bhatara Siwa. Dengan harapan agar saat tradisi ini dilaksanakan, Ida nedunan sari-sari amerta dan kebahagiaan di dunia," pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.