BALI TRIBUNE - SELURUH Desa yang ada di Kabupaten Badung diimbau segera membuat perarem tentang narkoba. Pereram ini nantinya akan diperkuat oleh Pemkab Badung dengan membuat peraturan daerah (Perda) tentang Narkoba.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung Ida Bagus Anom Bhasma menyatakan, perarem narkoba ini penting untuk menangkal masuknya peredaran narkoba masuk ke tingkat desa dan banjar di Kabupaten Badung.
Pembuatan perarem narkoba ini juga sesuai dengan arahan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
"Perarem narkoba ini sudah disosialisasikan oleh BNNP Bali dan sudah juga dibahas dalam paruman bendesa adat se-Badung," ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/8).
Untuk membahas perarem narkoba ini, pihaknya bahkan langsung menggandeng instansi terkait, seperti kepolisian dan BNNK Badung.
"Yang jelas itu (perarem narkoba, red) sudah dibahas. Dan ini justru dulu usulan kita," tegas Anom Bhasma.
Di Badung sendiri ada 122 desa adat dan 546 banjar adat. Semua desa dan banjar ini sudah diinstruksikan membuat perarem menyangkal peredaran narkoba.
"Bagi desa adat yang sedang menyempurnakan awig-awig kita sudah minta langsung dimaksukan ke dalam awig-awig, tidak pereram lagi. Tapi kalau yang sudah, maka harus ada diperarem" kata pejabat asal Taman, Abiansemal ini.
Perarem dan awig-awig narkoba ini, lanjut dia, untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan narkoba di Pulau Bali. Terlebih, Bali saat ini sudah dinyatakan sebagai darurat narkoba. Jadi semua lini dan elemen masyarakat harus bersatu padu memberantas peredaran obat-obat terlarang ini.
"Desa adat sekarang tidak hanya menangani masalah upacara dan upakara, tapi juga terkait pawongan (manusia)," jelasnya.