Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Padangan di Pupuan Darurat Rabies

Bali Tribune / VAKSINASI – Kegiatan vaksinasi rabies di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, baru-baru ini.

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan menetapkan Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, dalam keadaaan darurat rabies. Menyusul temuan positif rabies pada seekor anjing yang sempat menggigit orang belum lama ini.

Selain itu, Dinas Pertanian juga berencana melanjutkan vaksinasi pada hewan dengan sasaran 108 ekor anjing di Banjar Padangan Kelod. Waktu pelaksanaan vaksinasi ini masih belum bisa dipastikan karena berbenturan dengan vaksinasi PMK (penyakit mulut dan kuku).

“Jadwalnya belum pasti karena dari Pemprov Bali meminta vaksin PMK terlebih dulu,” jelas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, drh Gede Eka Parta Ariana, Rabu (17/1).

Ia menjelaskan, ketersediaan vaksin secara umum masih aman. Jumlahnya yang tersedia mencapai 3.000 vial. “Untuk vaksin selalu aman,” sebutnya.

Pada awal tahun ini ditemukan ada tiga ekor anjing positif rabies yang telah menggigit lima warga. Empat orang di antaranya digigit di Banjar Padangan Kelod dan satu orang lagi di Banjar Padangan Kaja. Terhadap kejadian itu, Dinas Pertanian melakukan vaksinasi pada hewan. Vaksinasi pertama dilakukan dengan menyasar 122 ekor anjing.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan Ida Bagus Wira Andi menegaskan warga yang digigit anjing di Desa Padangan sudah mendapat penanganan. Sebanyak dua dosis diberikan vaksin VAR kepada setiap korban. "Kalau untuk stor VAR masih aman. Masih tersisa 1.700 vial," jelasnya.

wartawan
JIN
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.