Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Wisata Berpotensi untuk Spot Wedding

Pantai
Momen foto keindahan di pantai di wilayah Kuta Selatan.

KEINDAHAN alam yang ada di Pulau Dewata memicu pasangan dari berbagai negara di dunia maupun daerah di Indonesia melakukan wedding ceremony atau upacara perkawinan.

Bahkan tidak hanya penduduk lokal di Bali, sejumlah selebritis nasional dan duni menjadikan keindahan pulau Bali sebagai momen terindah untuk Wedding. Bagi pasangan yang akan melakukan perkawinan di Bali disuguhkan bermacam pilihan spot atau tempat untuk wedding ceremony baik itu bernuansa pedesaan yang menyajikan rumah adat Bali juga alam seperti pantai, persawahan, danau dan gunung.

Menurut Ketua Bali Wedding Association (BWA), Ketut Agus Dion Satvika berbagai spot menarik yang ada di Bali menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk melangsungkan perkawinan di pulau yang kini mendapat julukan destinasi wisata cinta. Dia menyebutkan Uluwatu, Danau Tamblingan, Taman Ujung, Ubud, Danau Buyan dan pantai kerap dijadikan tempat wedding maupun pre wedding.

“Rata-rata semua wisatawan yang mau pre wedding atau wedding di Bali memang mencari tempat wisata,” terangnya ketika dihubungi Senin (11/7). Sementara itu menurut Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya bahwa desa wisata bisa menjadi salah satu spot wedding. “Bahkan itu akan menjadi lebih unik lagi karena rumah orang Bali yang di desa bangunannya lengkap ada bale delodnya dan lainnya daripada melakukan di villa. Namun dengan catatan sepanjang jangan melakukan ritual,” katanya.

Khusus untuk di Kabupaten Badung sesuai SK Bupati, dikatakan Rai sekarang ini sudah ada sebanyak 11 desa wisata. Namun untuk desa wisata yang kurang berjalan maksimal kata dia akan dilakukan pembenahan manajemen agar menjadi lebih profesional. “Tapi untuk desa wisata yang kurang berjalan akan dibenahi terus bersama industri melalui dinas pariwisata. Misalkan jika kualitas SDMnya kurang maka perlu ditraining dulu di hotel-hotel. Atau mungkin sarananya yang belum lengkap itu yang perlu dibenahi,” jelas Rai.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan mengatakan, jika desa wisata dikaitkan dengan wedding tentu ini akan menjadi suatu peluang bagi masyarakat setempat terutama yang mengelola desa wisata. “Ini merupakan suatu kesempatan yang bisa ditangkap untuk aktivitas wedding terutama dari saudara-saudara kita yang mengelola desa wisata. Karena wedding ini sudah mulai dilirik oleh wisatawan untuk melakukan resepsi atau seremonialnya yang ingin dilakukan di Bali,” ucapnya.

Namun pihaknya menegaskan ada hal-hal yang harus diperhatikan yaitu terkait tata cara upacara jangan sampai menyimpang dari ajaran agama ataupun simbol-simbol yang digunakan. “Kita bicara spot saja sekarang. Karena spot ini nilai jualnya sangat tinggi di wedding organizer begitu menariknya spot akan mengangkat nilai jual bagi mereka untuk memasang tarif,” tegas Cok Darmawan. Menurutnya keberadaan desa wisata yang dijadikan tempat wedding ini harus dikelola dengan baik.

“Karena untuk melaksanakan wedding di suatu tempat itu nilai jual tempatnya harus tinggi. Dalam artian, tempat itu harus bersih sarana prasarana lengkap, begitu juga infrastruktur menuju lokasi juga harus baik,” imbuhnya. Hal tersebut dikatakan Cok Darmawan merupakan persyaratan yang harus dimiliki apabila desa wisata di Badung dilirik menjadi tempat wedding.

Pemerintah pun disebutkannya concern untuk menata desa wisatanya agar lebih baik dari saat ini. “Apakah potensinya berkembang menjadi suatu tempat wedding ya syukur karena ada suatu kegiatan yang beda sehingga menambah nilai. Pemerintah juga konsen untuk melakukan penataan guna melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan oleh masing-masing desa wisata. Karena antara satu desa wisata dengan lainnya beda karakternya,” terangnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.