BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-8 dengan Agenda Tanggapan Fraksi terhadap penyampaian Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bendega di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Selasa (13/6) kemarin.
Dalam tanggapan yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Raperda Tentang Bendega DPRD Provinsi Bali I Wayan Rawan Atmaja, DPRD Bali sepakat adanya pengkajian yang lebih mendalam terhadap hal-hal tentang keberadaan jumlah populasi bendega yang berkaitan dengan Tri Hita Karana, pengertian bendega dan palemahannya, awig-awig, serta materi muatan tentang pengaturan, pengakuan dan perlindungan terhadap Bendega.
Menurut Atmaja, berdasarkan data, terdapat 114 Pura Segara di Bali yang menunjukkan keberadaan Bendega sebagai bentuk kearifan lokal yang masih tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Bali. DPRD Bali juga menegaskan keberadaan pura Segara menunjukkan eksistensi Bendega di provinsi Bali terkait dengan adanya filosofi Tri Hita Karana.
Terkait dengan pengaturan awig-awig, adalah upaya pencapaian keadilan bagi bendega dalam kegiatan yang bersifat sosial religius sebagai cerminan dari konsep tri hita karana. “Dalam penyuratan awig-awig tidak dapat dilakukan penyeragaman agar kearifan lokal yang ada di masing-masing daerah masih tumbuh dalam arti aspek budaya sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Atmaja.
DPRD Bali juga sepakat dengan saran Gubernur berkenaan dengan aspek legal drafting atau teknis penyusunan agar mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan akan diadakan penyesuaian-penyesuaian.
Sidang Paripurna ke-8 DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri oleh anggota DPRD Bali serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.