Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Minta PLN Berikan Kebijakan Khusus

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa.

balitribune.co.id | BangliKepala Dusun (Kadus) Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli I Made Suardiana dikenakan denda sebesar Rp 17,7 juta  oleh PLN Bangli, lantaran menggeser MCB (miniature circuit breaker) atau perangkat pembatas/pengaman arus listrik, di rumahnya tanpa sepengetahuan pihak PLN. 

Kebijakan PLN Bangli yang mengenakan denda hingga belasan juta tersebut mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa mengatakan sejatinya hampir sebagian besar masyarakat belum tahu kalau ada aturan yang mengikat terkait pemindahan meteran listrik.

PLN diharapkan bisa memahami kondisi masyarakat atas ketidaktahuan tersebut. “Pemahaman masyarakat masih kurang, semestinya PLN jangan kaku/atas sekeras itu . Ini dalam kondisi tidak merusak  atau mencuri sesuatu, tapi apa yang dilakukan adalah bentuk mengamankan asset PLN karena  bersangkutan sedang membanguan,” tegas politisi dari Demokrat ini. Minggu (23/1).

Jika PLN mengatakan soal aturan telah tertuang dalam perjanjian saat mengamprah listrik, kata Made Sudaiasa masyarakat tidak sedetail akan membaca klausul perjanjian, yang ada dalam pikiran pelanggan hanya satu yakni bisa mendapatkan listrik. ”Masyarakat awam pasti tinggal tanda tangan saja tanpa secara detail membaca arturan yang ada dalam perjanjian,” kata tokoh masyarakt Undisan ini.

Menyikapi  hal tersebut, pihaknya  menilai perlunya adanya kebijakan khusus dari PLN Bangli dan disamping itu ada kejelasan terkait rincian besaran denda Rp 17,7 juta tersebut. "Kami harapkan ada win-win solution atau jalan tengahnya. Jangan sampai keputusan  justru mencekik masyarakat ditengah perekonomian masyarakat yang lagi lesu,” sebut Made Sudiasa.

Terpisah, I Made Suardiana mengatakan beberapa hari lalu, dari pihak PLN kembali mendatangi rumahnya. Tim PLN termasuk manajer mengatakan akan merapatkan kembali masalah tersebut. "Manajer PLN  Dewa Nancy datang ke tempat kami bersama tim. Pada saat ini kami sudah sampaikan kembali jika kami hanya sanggup membayar Rp 2 juta. Terkait keberatan yang kami ajukan katanya masih akan dirapatkan," ungkapnya.

Made Suardiana mengaku sudah sempat konfirmasi ulang terkait hasil rapat, namun belum ada hasil. "Kami masih menunggu hasil rapat atas keberatan yang sudah kami ajukan," sebutnya seraya berharap keberatan yang diajukan dapat diamini pihak PLN. 

Seperti diberitakan sebelumnya kronologis peristiwa  berawal Made  Suardiana memindahkan MCB  karena proses membangun rumah. Posisi MCB ada pada tiang rumah yang akan dibangun. Sebelum memindahkan  MCB Made Sudiasa  tidak melapor ke PLN . Selang beberapa harinya ada petugas dari PLN turun ke rumah Made Suardiana dan mengatakan kalau perbuatan memindahkan MCB tanpa sepengetahuan PLN melanggar aturan.  Petugas dari PLN langsung  mengenakan denda sebesar Rp 17,7 juta.

wartawan
SAM
Category

LSD Serang Sapi, Distan Buleleng Perketat Karantina

balitribune.co.id | Singaraja - Virus Lumpy Skin Disease (LSD) resmi terdeteksi di Kabupaten Buleleng. Dua ekor sapi di Kecamatan Gerokgak ditemukan terindikasi terjangkit penyakit kulit infeksius tersebut. Menanggapi temuan ini, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng bergerak cepat dengan menerapkan karantina wilayah di lokasi terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Musrenbang Dentim, Wawali Arya Wibawa Prioritaskan Infrastruktur dan Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Timur Tahun Anggaran 2026 di Wisata Subak Teba Majelangu, Kesiman Kertalangu, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.