Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Hakim Porprov Sidangkan Empat Atlet

Bali Tribune/ Fredrik Billy
balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Hakim Porprov Bali XIV/2019 Tabanan bakal menggelar sidang bagi empat atlet yang bermasalah dalam mutasi dari daerah satu ke daerah lainnya, pada Jumat (12/7) mendatang.
 
Fredrik Billy, salah satu dewan hakim yang bakal melakukan sidang nanti, menegaskan, keempat atlet tersebut yakni tiga berasal dari cabang olahraga (cabor) balap motor dan satu atlet dari cabor gateball.
 
“Tiga atlet balap motor itu tak lain Yahmani dari Jembrana, Komang Arya Darma Putra dan Made Gede Sadhu Saka Bakti keduanya dari Denpasar. Satu lagi atlet gateball dari Gianyar, Made Sudharma. Keempatnya bermasalah saat akan pindah ke Badung,” jelas Billy, Selasa (9/7) di Denpasar.
 
Ditambahkan pria yang juga Bidang Etika dan Hukum KONI Bali tersebut, keempatnya bakal disidangkan karena seperti persoalan yang muncul tiap adanya Porprov Bali yakni kepindahan yang terkait dengan administrasi.
 
“Pada sidang nanti bakal jelas apa persoalan yang mereka hadapi. Sidang bagi keempat atlet itu memang harus digelar karena jalur negosiasi sudah buntu dan tak ada solusi bersama antara atlet itu dengan pihak terkait,” ujarnya.
 
Mengenai siapa saja hakim yang bakal menyidangkan, Billy mengatakan selain dirinya sendiri, ada dua hakim lainnya, yakni Putu Yudi Atmika dan IGB. Artha Negara.
 
Billy yang juga Wakil Ketua Umum Pengprov Perkemi Bali itu menguraikan, dalam sidang nanti juga bakal melibatkan atlet yang bersangkutan, pengurus cabang olahraga di mana dia berasal dan KONI daerah asal atlet tersebut serta daerah yang dituju. “Nanti keputusan dewan hakim merupakan keputusan tertinggi dan tidak bisa diganggu gugat,” tutup Billy.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.