Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Minta Eksekutif Selesaikan Produk Hukum Sebelumnya

Bali Tribune/ RAKER – Suasana Raker DPRD Klungkung dengan eksekutif membahas Ranperda RTRW.
Balitribune.co.id | Semarapura - Rapat kerja kordinasi Bapemperda DPRD Kab Klungkung dengan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah(TPHD) eksekutif membahas tebtang Ranperda RTRW pemda Klungkung bertempat di Gedung Saba Nawa Natya Kamis(18/6).
 
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom SH ini didamping sekitar 5 anggota dewan ,sementara dari pihak eksekutif dipimpin Asisten 1 Ida Bagus Mas Ananda dan pejabat eselon II Pemda Klungkung. Pembahasan Raker kali ini ,membahas terkait dengan perda propinsi Bali nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW Propinsi Bali tahun 2009 - 2029 dan Raperda inisiatif dewan tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,petambak garam dan petani dan hal ini menjadi perda Kabupaten Klungkung.
 
Namun sebelum pembahasan berlanjut anggota DPRD Anak Agung Sayang Suparta menyela dan mencerca eksekutif terutama Bagian Hukum Setda Klungkung terkait molornya penetapan beberapa Perda yang menjadi payung hukum untuk menertibkan kegiatan masyarakat. “Saya minta sebelum memasuki pembahasan Perda RTRW ,saya mempertanyakan beberapa produk hukum yang sebelumnya disepakati namun sampai saat ini saya belum melihat bentuknya seperti apa Perdanya,” cecar Anak Agung Sayang Suparta.
 
Kabag Hukum Ni Made Sulistiawati untuk peraturan daerah nomor 1 tahun 2018  tentang pengelolaan  cagar budaya rancangan peraturan bupati untuk pelaksanaan dari perda 13 tahun 2018  tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan dan swalayan ini sedang dibahas namun masih menunggu kajian sesuai dengan jarak toko modern dengan melibatkan kelompok akhli,sebutnya
 
Ketua DPRD Anak Agung Anom,SH segera menyela dan meminta agar produk hukum tersebut yang sebelumnya sudah dibahas agar bisa dselesaikan segera oleh eksekutif. “Buat apa kita membahas dengan alasan Covid-19, semuanya tidak ada yang tuntas mari kita sepakati untuk bisa segera dituntaskan ,jika  anggarannya tidak ada tolong disampaikan,” cecar Anak Agung Gde Anom minta kepastian penyelesaiannya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.