Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Pertanyakan Anggaran GGS Tidak Terakomodir

RAPAT - Rapat Banggar DPRD Bangli bersama TAPD Bangli di Kantor DPRD Bangli, Senin (15/10).

BALI TRIBUNE - Dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangli, terkuak bila post anggaran untuk program gerbang gita santi (GGS) tidak tercantum dalam struktur APBD 2019. Tidak terakomodirnya GGS  menimbulkan pertanyaan anggota DPRD Bangli yang hadir dalam rapat  yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kuta Parwatha (15/10). Sementara   dari TAPD hadir Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah I Nyoman Widiana, Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Gede Suryawan dan Kabag Hukum Setda Bangli Ida Bagus Made Widnaya. Dalam rancangan APBD 2019, tersebut pendapatan maupun belanja dirancang sebesar Rp 1.259.744.416.837.91. Untuk belanja tidak langsung Rp 737.840.032.141.43 dan belanja langsung Rp 521.904.393.696.48. Dalam rancangan tersebut tidak tercover anggaran GGS yang notabene merupakan salah satu wadah untuk menampung asprisasi masyarakat lewat kegiatan reses yang dilakukan dewan   Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles mengatakan, untuk GGS merupakan salah satu cara untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sementara dalam struktur APBD 2019 tidak tertuang sama sekali. “Kalau aspirasi masyarakat tentunya beragam, kalau masalah jalan memang bisa dialihkan ke PU, masalah pendidikan bisa di bawa ke Dinas Pendidikan, namum sebagian besar aspirasi masyarakat tercover dari GGS,” jelasnya seraya menambahkan  untuk tahun 2018, GGS anggaran yang dipost Rp 73 Miliar. Anggota DPRD Bangli I Ketut Swastika mengatakan semestinya pos anggaran dimasukkan seluruhnya. “Semuanya dipasangkan dulu, bila ada kekurangan nantinya bisa dilakukan pemangkasan. Pemotongan pos belanja secara keseluruhan,” tegasnya. Gede Suryawan menyampaikan, rancangan APBD 2019 belum sampai pada penganggaran GGS. Pada rapat tersebut sempat disebutkan jika pemerintah kabupaten Bangli masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun 2019 yang nilainya puluhan juta. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut pihaknya mengatakan, hal ini akan disampaikan kembali pada Bupati dan Ketua TAPD Bangli.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.