Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Bawah Umur, Residivis Kasus Pencurian Dilepas Polisi

Bali Tribune / Boy, Maling di bawah umur

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pencurian laptop di kos - kosan Jalan Tukad Buaji Gang Anggrek Merah Panjer, Denpasar Selatan (Densel) yang viral di medsos karena terekam CCTV akhirnya ditangkap anggota Polda Bali pada Senin (17/2). Sayangnya, pelaku bernama Boy itu dilepas lagi lantaran berusia masih di bawah umur. Padahal ia merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Penangkapan pelaku berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian kemudian diviralkan di medsos. Dalam rekaman CCTV itu terlihat pelaku keluar dari areal kos dengan membawa laptop. Namun sebelum mencuri laptop, beberapa waktu sebelumnya ia juga mencuri kipas angin. Dan kedua aksinya itu terekam CCTV. Meski mengenakan jaket dengan penutup kepala, namun berbekal ciri - cirinya pelaku berhasil dibekuk. "Kita sudah tangkap dan serahkan ke Reskrim yang kembangkan. Tapi dilepas lagi karena masih di bawah umur," ungkap seorang sumber petugas.

Dikatakan sumber petugas itu, pelaku ini sangat licin dan berbahaya dalam mencuri. Karena diusianya yang masih belia, ia sudah menyandang status sebagai seorang residivis kasus pencurian. "Dia ini residivis yang berbahaya. Pada tahun 2018 lalu, dia ditangkap karena mencuri di delapan TKP. Tetapi saat itu dilepas karena masih di bawah umur. Sekarang dia mencuri lagi, ditangkap lagi dan dilepas lagi karena masih di bawah umur," jelasnya.

Meski pelakunya dilepas, namun polisi tetap melakukan pengembangan karena laptop yang dicuri pelaku telah dijualnya. Polisi masih mencari penadah yang membeli laptop hasil curian itu. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Hadimastika yang dikonfirmasi belum menjawab. 

wartawan
Bernard MB.
Category

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.