Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di BRUD Tabanan, Tujuh Pasien dalam Pengawasan, Lima Negatif Covid-19

Bali Tribune/ dr. I Nyoman Suratmika.
Balitribune.co.id |  Tabanan - Hingga Kamis (19/3), BRSUD Tabanan total merawat tujuh orang pasien berstatus dalam pengawasan virus corona Covid-19. Dari jumlah tersebut, lima orang sudah keluar hasil lab dan dinyatakan negatif Covid-19.  
 
“Setelah kondisinya membaik, mereka boleh pulang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabana dr. I Nyoman Suratmika, Kamis (19/3). Sisanya, yakni dua pasien yang merupakan pasangan suami istri Warga Negara Asing (WNA). “Untuk sang suami umur 60 tahun, istrinya 57 tahun. Dia datang dari luar negeri dan kondisi sudah semakin baik. Tinggal menunggu hasil lab,” ungkapnya.
 
Menurutnya, ini merupakan hari keenam pasien WNA ini dirawat. “Jadi pertama suaminya sakit dan ditunggu istrinya. Kemudian istrinya sakit, jadi sama-sama kita rawat,” bebernya. Khusus untuk dua pasien dalam pengawasan ini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil dari Lab Litbangkes Kementerian Kesehatan Jakarta. “Sampel sudah kami kirim dua atau tiga hari yang lalu. Sekarang kita tinggal menunggu hasilnya,” ungkapnya
 
Ia mengatakan, baiik dokter maupun pasien sama-sama cemas menunggu hasil lab yang keluarnya lama. “Kalau saja pemeriksaan lab di RS Sanglah, tentu kita bisa ke sana. Tapi kalau ke Jakarta, mereka tidak mau mengungkapkannya. Tunggu, gitu aja (jawaban dari lab Jakarta).  Tunggu hasilnya keluar,” tambahnya.
 
Sementara, untuk anak yang berumur empat tahun dan juga ibunya yang merawat sudah diperbolehkan pulang. “Pulangnya dua hari yang lalu. Jadi dari tujuh pasien lima orang WNA yang perlu kita cermati agar jangan sampai penyebar ke orang lain,” jelasnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kadiskes juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. “Jadi dengan spraying (disinfektan), menjaga kesehatan diri, itu yang paling penting. Mari kita mulai mencegah penyebaran virus ini dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat,” imbaunya.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.