Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Perbekel Desa Selat Laporkan Akun Facebook ‘Global Dewata Bali’

perbekel
Bali Tribune / Perbekel/Kepala Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Putu Mara

balitribune.co.id | Singaraja – Sebuah akun facebook dengan nama ‘Global Dewata Bali’ di laporkan oleh Perbekel/Kepala Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Putu Mara. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Buleleng pada Selasa 17 Juni 2025 karena dianggap telah mencemarkan nama baik Putu Mara melalui sosial media. Tidak tanggung-tanggung, laporan tersebut dikaitkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikonfirmasi laporan Perbekel Desa Selat, Putu Mara, Kepala Seksi Hubungan masyarakat (Humas) Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan. Ia mengatakan, saat ini laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik setelah dilaporkan pada pekan lalu.

“Masih dalam proses penyelidikan, nanti kalau ada perkembangan akan diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke pada pelapor,” ungkap Iptu Yohana Rosalin, Jumat (27/6).

Sementara itu, Perbekel Putu Mara membenarkan pihaknya telah melaporkan akun Global Dewata Bali  ke Polres Buleleng setelah ia mengetahui dirinya menjadi objek tudingan kabar yang tidak berimbang.

“Postingan itu saya ketahui pada Senin tanggal 16 Juni 2025, sekira pukul 12.00 Wita di media sosial facebook yang diposting oleh akun Global Dewata BALI,“ kata Putu Mara. 

Putu Mara mengatakan, berulang kali akun tersebut melakukan serangan terhadap dirinya tanpa meminta konfirmasi sebelumnya. Diantara postingan yang disesalkan menurut Putu Mara yakni, ‘Haloo Putu Mara Perbekel Desa Selat Sukasad Buleleng apa kabar?. Kita tunggu kelanjutannya salam ajik pantau’.

“Dipostingan tersebut foto saya dipasang mengenakan pakain seragam dinas perbekel. Ada lagi postingan yang cukup provokatif berisi narasi, ‘Perbekel Selat Sukasad Buleleng Aniaya Warganya Sampe Mulut Robek’,” ujarnya.

Selain itu ada lagi postingan yang sama berisi ,’Haloo Putu Mara Perbekel Desa Selat Sukasada Buleleng Anda Hebat Bisa Memukul Warga Anda Sendiri dan Merasa Plaing Berkuasa, Perempuan Anda Pukul Sampai Bibirnya Robek’.

“Yang saya sayangkan, semua postingan itu tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi kejadian yang sebenarnya. Atas ulahnya itu tentu saya dirugikan dengan melaporkan akun tersebut ke polisi,” tandas Putu Mara. 

wartawan
CHA
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.