Dianggap Tak Maksimal, BPKPD Diminta Genjot Pendapatan Sektor Pajak | Bali Tribune
Diposting : 15 February 2022 08:13
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune/ RAPAT - Optimalisasi Pajak 2022 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin (14/2/2022).

balitribune.co.id | Singaraja -  Kendati pendapatan dari sektor pajak pada tahun 2021 menyentuh angka 91,95 persen, namun hasil itu belum dianggap maksimal sehingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng diminta untuk menggenjot penerimaan pajak mengingat sisa piutang pajak tercatat masih besar.

Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd menyampaikan, penerimaan pajak daerah di Buleleng pada tahun 2022 agar dioptimalkan, saat memimpin Rapat Optimalisasi Pajak 2022 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin (14/2/2022). Menurut Suyasa, sebagian besar piutang pajak tinggi itu berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yakni sebesar Rp. 74.539.194,058. Selanjutnya pajak hotel, restoran, dan pajak air tanah. Tidak optimalnya penerimaan pajak daerah tahun 2021, disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya, kemampuan membayar oleh wajib pajak akibat pandemi Covid-19 yang lama melanda Buleleng khususnya, kemudian proses penagihan piutang pajak daerah terkendala belum adanya juru sita pajak, dan piutang PBB-P2 masih terdapat data yang belum valid.

Untuk itu, target pajak daerah dapat tercapai, Suyasa meminta BPKPD Buleleng segera mengimplementasikan 14 program inovasi penerimaan pajak daerah di tahun 2022.Dari data, Pemkab Buleleng memasang target pajak daerah sebesar Rp. 157.676.579,841 dengan sasaran pajak hotel, restoran, hiburan, reklame,penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan,PBB-P2 dan BPHTB.