Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibuka Menlu, Gubernur Koster Hadiri BDF

Bali Tribune/ DIBUKA- BDF dibuka Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi, dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster ini, berlangsung di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Badung, Kamis (10/12).
Balitribune.co.id | Nusa Dua - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di masa pandemi Covid-19 ini, Bali Democracy Forum (BDF)  ke-13 diselenggarakan secara hybrid (online dan offline) dengan penerapan protokol  kesehatan yang sangat ketat. Bahkan, BDF tahun 2020 ini digelar terbatas, dan hanya diikuti tidak lebih dari 50 peserta.
 
Di mana BDF yang dibuka Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi, dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster ini, berlangsung di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Badung, Kamis (10/12).
 
Dalam kesempatan itu, Retno menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai dan praktik demokrasi selama dan setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, pandemi Covid-19 seharusnya tidak mengurangi komitmen negara-negara terhadap demokrasi. 
 
“Sebaliknya, demokrasi juga jangan jadi penghalang upaya pemerintah menanggulangi dan mengendalikan Covid-19,” tegasnya.
 
Retno menyebutkan, ada tiga faktor penting yang dapat memastikan nilai-nilai dan praktik demokrasi tetap terjaga selama dan setelah pandemi. 
 
“Pertama pentingnya mengembalikan kepercayaan publik terhadap demokrasi, kedua  pentingnya mempertahankan nilai-nilai demokrasi pasca pandemi serta pentingnya solidaritas dalam menjaga nilai demokrasi,” tandasnya.
 
Untuk diketahui, Bali Democracy Forum merupakan pertemuan lintas negara dan lintas lembaga yang digagas tahun 2008 lalu, dan digelar Indonesia secara rutin setiap tahunnya. 
 
Forum ini, mempertemukan setidaknya lebih dari 50 negara sebagai peserta, 73 negara sebagai pengamat, dan 10 organisasi internasional yang berkedudukan di wilayah Asia Pasifik. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.