Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dicegat di Benoa, 15 Calon ABK Dikarantina

Bali Tribune/ CEGAT ABK- Suasana pemeriksaan 15 calon ABK di kawasan Pelabuhan Benoa Denpasar, Senin (13/4) pagi.
Balitribune.co.id | Denpasar - Langkah preventif terus digalakkan Pemkot Denpasar guna mencegah penyebaran Covid-19. Kali ini, Satgas Covid-19 Dishub Kota Denpasar bersama Satgas Kelurahan Pedungan, dan instansi terkait melaksanakan pencegatan dan pengecekan kepada calon ABK di Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Senin (13/4).
 
Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan pelaksanaan pencegatan dan pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan mengingat adanya pembatasan arus dan mobilitas penduduk dari luar Kota Denpasar, termasuk dari luar Bali.
 
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada belasan calon ABK menuju Pelabuhan Benoa. Setelah mendapatkan informasi, kami langsung mengikuti dan awasi, sesampainya di Pelabuhan Benoa langsung kami cek kesehatan dan identitasnya. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 terkait pembatasan dan memperketat pengawasan pintu masuk dan perbatasan,” ujar Sriawan.
 
Sriawan mengatakan bahwa, sebelum sempat turun dari kendaraan, sebanyak 15 calon ABK bersama 1 orang sopir setelah dilaksanakan pengecekan kesehatan langsung diarahkan menuju lokasi karantina di LPMP, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.
 
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan baik identitas dan kesehatan langsung diarahkan untuk dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, kami juga turut mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan waspada untuk memperhatikan mobilitas penduduk sekitar, karena kita tidak mengetahui kondisi kesehatan mereka, jadi mari tingkatkan kewaspadaan," ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakan Sriawan, sesuai dengan surat Dishub Kota Denpasar Nomor : 551 / 605 / Dishub tertanggal  30 Maret 2020 yang ditandatangani Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, dimana Pemkot Denpasar resmi meningkatkan penguatan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar.
 
“Melihat dasar tersebut sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan untuk memutus penyebaran Covid-19 tentu kami akan terus melaksanakan pemantauan di lintas perbatasan, sehingga dapat mencegah terjadinya imported case Covid-19,” ujar Sriawan.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.