Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Merampok, Dua WNA ‘Melawan’

Bali Tribune/ RAMPOK - Para terdakwa rampok money changer saat berada di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing bernama Georghi Zhukov (40) asal Rusia, dan Robert Haupt (42) asal Ukaraina, mulai melancarkan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (31/7). 
 
Melalui penasihat hukumnya, mereka mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU yang mendakwa keduanya telah melakukan perampokan Money Changer (tempat penukaran uang)  di Jl  Pratama No 36 XY, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung (19/3) lalu.
 
Dalam surat eksepsi yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Sriwahyuni Ariningsih, penasihat hukum para terdakwa yang terdiri dari I Komang Ari Sumartawan, I Nengah Sidia, dan I Kadek Putra Sutarnayasa menyampaikan tiga poin keberatan atas dakwaan JPU. 
 
"Bahwa dakwaan sepatutnya batal demi hukum karena dakwaan yang diajukan JPU tidak memenuhi Pasal ayat (2) huruf b, sepantasnya dianggap kabur, membingungkan atau menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri," kata Sutarmayasa.
 
Dijelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU menuding para terdakwa telah mengambil uang dalam laci kasir serta membawa satu unit brankas yang ada di Money Changer PT Bali Maspint Jinra AMC. Tudingan Ini terasa cemplang karena JPU tidak menyebutkan secara terperinci uang yang ada di laci kasir dan brankas malah langsung mengklaim total kerugian.
 
Selain itu, dakwaan JPU terdapat kekeliruan karena sampai saat ini para terdakwa tetap menyangkal melakukan tindak pidana yang didakwakam JPU. Lebih lanjut, penasihat hukum para terdakwa juga mempertanyakan terkait kewenangan JPU dari Kejari Denpasar yang menangani perkara ini, padahal tempat kejadian (Locus delicty) berada di wilayah Kuta Selatan Badung. Dimana secara hukum yang berwenang adalah Kejari Badung. 
 
"Sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," katanya.
 
Sementara itu, saat disinggung terkait bukti-bukti yang dapat menguatkan keberatan pihaknya, Sutarmayasa berdalih bahwa kliennya bukan sebagai pelaku kejahatan seperti yang dituduhkan. "Klien saya tidak pernah menandatangi BAP, dan saat ditangkap mereka tidak ada di TKP. Terkait siapa pelakunya, saya tidak tahu," katanya.
 
Lebih herannya lagi, masih kata Sutarmayasa, menurut cerita yang disampaikan kliennya, bahwa pada saat penangkapan dan pengeledahan di kediaman para kliennya, pihak kepolisian tidak menyertakan surat bukti pengeledahan.
 
"Diberita acara pengeledahan tidak ada ditemukan uang, tapi setelah penyitaan dari Robert ditemukan sebuah tas berisi uang. Padahal Robert baru ada waktu pengeledahan di kamar Aleksi. Menurut Robert, uang yang dia lihat di dalam tas saat penyitaan masih penuh. Namun saat pers konferens uang itu menyusut sampai 70 persen," katanya.
 
Selain itu, pihak kepolisian selalu mengklaim ke awak media bahwa para terdakwa ini adalah buronan di negara asalnya namun tanpa bukti yang jelas. "Kami sudah mendapat dokumen ontentik dari kepolisian di Ukraina bahwa para terdakwa ini bersih tidak pernah melakukan tindakan kriminal,"katanya sembari menunjukan surat kelakuan para baik dari pihak kepolisian di negara asalnya. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Selengkapnya icon click

Resahkan Warga, ODGJ Lempar Tanah Kering ke Pemangku Dievakuasi ke RSJ Bangli

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah seorang warga Banjar Taman, Desa Bedulu,  Blahbatuh, terhadap seorang pemangku meresahkan warga. Kejadiannya, Sabtu (3/1) pagi lalu,  saat itu Jero Mangku Marsa (70) jadi korban pelemparan menggunakan tanah kering saat berbelanja di sebuah warung. Pelakunya diketahui INS (55) warga setempat yang diketahui penderita kelaianan kejiwaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.