Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Bagikan Jadwal Kampanye Paslon, Camat Kubu Dilaporkan ke Bawaslu Karangasem

Bali Tribune / LAPORAN - Badan Pemangan GP (Gus Par-Guru Pandu) melakukan laporan terkait dugaan Camat Kubu Bagikan Jadwal Kampanye Paslon tertentu ke Bawaslu Karangasem pada Sabtu (12/10) sore

balitribune.co.id | AmlapuraSetelah sebelumnya para Camat dan Sekcam di Karangasem ditengarai menggalang dukungan untuk salah satu pasangan calon, kini giliran Camat Kubu yang dilaporkan oleh Badan Pemangan GP (Gus Par-Guru Pandu) ke Bawaslu Karangasem pada Sabtu (12/10) sore, karena dianggap tidak netral setelah mengunggah jadwal Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 (Dana-Swadi) di WA Group Menuju Pilbup Karangasem 2024. Ditengah masa kampanye yang tengah berlangsung saat ini, masyarakat Karangasem kini mempertanyakan apakah sejumlah pejabat dan ASN di Karangasem sudah tidak netral lagi?.

Sejumlah kalangan menilai, selaku ASN apalagi memangku jabatan, Camat mestinya tidak ada urusannya dengan jadwal dan agenda kampanye Pasangan Calon terlebih Calon Incumbent, apalagi sampai memiliki jadwal kampanye yang seharusnya untuk kalangan internal tim pemenangan paslon bersangkutan, lebih-lebih meneruskannya ke WA Group.

Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan dilaporkan ke Bawaslu oleh Badan Pemenangan GP yakni I Nyoman celos, I Made Juwita dan I Nyoman Musna Antara. Dalam laporannyua tersebut, Nyoman Musna Antara menyebutkan, pada hari Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 13.10 wita, dirinya membuka WA Group Menuju Pilbup Karangasem, dan secara tiba-tiba sekira pukul 13.20 Wita dirinya melihat Camat Kubu/Terlapor membagikan atau Memosting Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Nomor 2 (dua) di group WA tersebut.

“Nah setelah Jadwal Kampanye Paslon Nomor Urut 2 tersebut di Posting oleh terlapor, beberapa detik kemudian terlapor langsung menghapus postingannya tersebut. Kemudian sekira pukul 13.53 wita terlapor menelpon saya, akan tetapi telepon dari terlapor tidak saya angkat karena saat itu saya sedang tidur siang,” ungkap Musna Antara kepada awak media di Bawaslu Karangasem.

Berdasarkan kejadian dan bukti-bukti tersebut diduga terlapor di duga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang beserta perubahannya Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“Sebagai pelapor saya sangat bertanggungjawab atas laporan ini dihadapan hukum,” lontarnya sembari menunjukkan bukti postingan jadwal kampanye Paslon Nomor Urut 2 oleh terlapor di Gourp WA Menuju Pilbup Karangasem tersebut. 

Wakil Badan Pemenangan GP, I Nyoman Celos, kepada awak media mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya sebagai ASN jelas diatur oleh undang-undang dan harus bersikap netral. “Saran kami, teman-teman ASN untuk tetap menjaga netralitas karena aturannya sangat jelas dan sanksinya juga sangat jelas diatur,” tegasnya. Pihakanya berharap laporan tersebut bisa segera ditindak lanjuti dan diproses oleh Bawaslu Karangasem. Celos juga menyebutkan jika laporan tersebut juga ditembuskan ke ke Bawaslu RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, Ombudsman RI dan Bawaslu Provinsi Bali.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh oleh Bali Tribune terkait postingan jadwal Kampanya Paslon Nomor urut 2 di Wa Group Menuju Pilbup Karangasem 2024 pada Minggu (13/10) Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan tidak menjawab panggilan telpon termasuk membalas pesan yang dikirim ke nomor WA nya. Namun ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu malam, I Gede Kaneka Setiawan menjelaskan jika saat itu HP nya dipegang oleh anaknya entah dapat postingan jadwal kampanye dari group mana, postingan tersebut terpencet oleh anaknya dan terbagikan ke Group WA Menuju Pilbup Karangasem 2024.

“Tiang pun kaget, ada masuk ke HP dan kepencet oleh anak saya, saat itu anak saya kan buka HP di sekrol-sekrol dan kepencet, HP saat itu dipegang anak saya,” ucapnya. Ketika ditanya dari mana sumber jadwal kampanye tersebut Kaneka juga mengaku belum mengeceknya, karena dirinya banyak diundang masuk dalam group WA. Yang jelas tegas Kaneka, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam urusan kampanye, apalagi menjadi tim kampanye pasangan calon. Hanya saja memang dirinya memonitor jadwal kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon di wilayahnya dengan maksud agar bisa menjauhinya. “Silahkan teman-teman bisa awasi saya, apakah saya ada terlibat atau ikut berkampanye,” tungkasnya.

wartawan
AGS
Category

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya, Alit Sucipta Monitoring Sentra Produksi Pangan di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta memimpin langsung pemantauan (monitoring) ke sejumlah sentra produksi dan pengolahan pangan utama serta strategis di Kabupaten Badung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan pangan menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.