Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DIDUGA "BERMAIN PERKARA", KAPOLRESTA DENPASAR DUA KALI KALAH PRAPERADILAN

Bali Tribune / PUTUSAN - Hakim praperadilan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH saat membacakan putusan di PN Denpasar, Kamis (21/11) lalu

balitribune.co.id | DenpasarKasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP dengan tersangka Frederik Surya Tjoe (41) - Helda (44) dilaporkan sejak 2021, namun berkas perkara hingga saat ini belum tuntas. Bahkan dua kali Kapolresta Denpasar menerbitkan SP3, dan dua kali pula Kapolresta Denpasar dikalahkan dalam praperadilan. Fernando Lesmana selaku pelapor yang mempraperadilkan Kapolresta Denpasar, permohonannya dikabulkan oleh hakim praperadilan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH dalam putusannya di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024). Dalam putusannya, hakim memerintahkan termohon dalam hal ini Kapolresta Denpasar untuk melanjutkan penyidikan karena sudah ditemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Frederik dan Helda menjadi tersangka. Dengan demikian, SP3 yang diterbitkan oleh Kapolresta Denpasar adalah tidak sah.

"Menyatakan Penghentian Penyidikan sebagaimana dalam surat Termohon Nomor: B/27.B/V/RES.1.24/2024 tanggal 29 Mei 2024 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Hal:

Surat Perintah Penghentikan Penyidikan Jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/10/V/RES.1.24./2024 tanggal 29 Mei 2024 disertai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/80/V/RES.1.24./2024 tanggal 29 Mei 2024 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S Tap/81/V/RES.1.24./2024  tanggal 29 Mei 2024, adalah tidak sah. Memerintahkan Termohon melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/III/2021/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 28 Maret 2021," baca Budi Pastima dalam putusannya.

Hakim praperadilan juga menimbang keterangan saksi ahli dari pemohon, Dr. Ahmad Sofian, SH, MA dosen dari Universitas Bina Nusantara bahwa penyidik yang menerbitkan SP3, sementara penyidik sendiri yang menerbitkan sidik, tersangka, dan DPO. Sehingga secara logika hukum orang yang sudah DPO tidak dapat di SP3. Dan pengadilan sendiri pun sudah menyatakan tidak boleh. "Dasar penerbitan SP3 karena tidak cukup bukti. Sementara penetapan tersangka karena minimal adanya dua alat bukti. Seharusnya hakim yang memutuskan orang ini terbukti bersalah atau tidak. Kalau penyidik yang menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, berarti penyidik sudah memvonis orang tersebut tidak terbukti. Padahal yang menentukan orang itu terbukti bersalah atau tidak adalah hakim di persidangan," kata Ahmad Sofian dalam keterangannya di muka persidangan, Rabu (20/11).

Dengan putusan hakim praperadilan ini, seakan menjadi pembelajaran bagi Kapolresta Denpasar karena sebelumnya juga telah menerbitkan SP3 dan Fernando melakukan praperadilan dan dalam putusan majelis hakim I Wayan Suarta, SH, MH tanggal 17 Januari 2024 menerima permohonan Fernando dan memerintah Kapolresta Denpasar untuk kembali melanjutkan penyidikan. Namun setelah membuka kembali SP3 itu, lagi - lagi Kapolresta Denpasar menerbitkan SP3. Sehingga Fernando kembali melakukan praperadilan dan lagi - lagi Kembali Kapolresta Denpasar dinyatakan kalah dengan skor 2 - 0.

Pada Oktober 2022 lalu, kedua tersangka Frederik dan Helda yang telah berstatus DPO mempraperadilkan Kapolresta Denpasar namun putusan hakim praperadilan dimenangkan oleh Kapolresta Denpasar. Namun menariknya, sekarang Kapolresta Denpasar justru menerbitkan dua kali SP3 dan keduanya itu dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan.

Sementara Lodewyk Siahaan SH selaku kuasa hukum pelapor yang dihubungi via telepon mengatakan, sesuai fakta persidangan, bahwa hakim praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan

SP3 tanggal 29 Mei 2024 yang diterbitkan Kapolresta Denpasar ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar adalah tidak sah. Pengacara berdarah Batak ini justru mempertanyakan kepada Kapolresta Denpasar ada apa sehingga dua kali menerbitkan SP3. Sedangkan penyidik telah menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup. Frederik dan Helda sendiri  telah berstatus tersangka dan masuk DPO yang justru diterbitkan sendiri oleh Polresta Denpasar. Bahkan dikuatkan dengan Red Notice oleh Divisi Hubungan Internasional Polri atas permintaan Polda Bali. Selain itu, telah nyata secara fakta di persidangan telah ditemukan 3 alat bukti terkait laporan pengaduan kliennya, yaitu saksi terpenuhi, saksi ahli Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH terpenuhi serta petunjuk persesuaian rekaman CCTV dan bukti di TKP terpenuhi. "Kami mengucapkan terimakasih kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah membuat terang peristiwa pidana tersebut. Untuk seterusnya kami akan mengawal laporan kasus ini sampai selesai," katanya.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan akan melaksanakan putusan hakim tersebut. "Kita akan proses sesuai dengan aturan dan melaksanakan putusan hakim," katanya.

wartawan
RAY
Category

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click

Naru 2025/2026 Telkomsel Menghadirkan Jaringan Andal

balitribune.co.id | Gianyar - Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Naru), Telkomsel menghadirkan jaringan yang andal, layanan pelanggan yang mudah dijangkau, serta ragam produk dan penawaran spesial untuk mendukung pengalaman digital terbaik bagi masyarakat Indonesia. Telkomsel memprediksi lonjakan trafik data selama periode Naru 2025/2026, terutama untuk layanan video streaming, sosial media, dan online gaming.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click

Tol Gilimanuk-Mengwi Kian tak Jelas, Forum Perbekel Pertanyakan Kelanjutannya

balitribune.co.id | Tabanan - Pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi hingga kini masih belum jelas nasibnya, kendati sudah masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN). Padahal, proses penyiapan lahan untuk jalan bebas hambatan yang membentang di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung itu sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.