Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Gelapkan Uang Rp 200 Juta Lebih, Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan Kejaksaan

Bali Tribune/ DIGIRING - Tersangka korupsi dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Made ATA digiring penyidik Kejari Buleleng ke mobil tahanan, Selasa (21/2/2023).



balitribune.co.id | Singaraja - Satu lagi pelaku penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditahan kejaksaan. Pelaku berinisial Made ATA diduga telah menggelapkan dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng sebesar Rp 200 juta lebih.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Made ATA didampingi kuasa hukumnya Indah Elysa, Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 13.00 Wita menjalani proses pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Buleleng, dari Laporan Nomor: 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, dalam kesimpulannya menyatakan tersangka Made ATA telah merugikan keuangan negara sebesar Rp274 juta lebih.

Atas dasar itu, kata Alit Ambara Pidada, tersangka Made ATA yang menjabat Bendahara BUMDes Banjarasem diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes. ”Dari hasil perhitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp274 juta lebih. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” jelas Alit.

Alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap rersangka Made ATA dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negera). Ini dilakukan dengan alasan obyektif yakni tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan alasan subyektif yakni adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak 21 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023 di Lapas Kelas IIB Singaraja,” imbuh Alit.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Banjarasem, tersangka Made ATA disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Alit.

wartawan
CHA
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.