balitribune.co.id | Singaraja - Polisi tak pandang bulu dalam memberantas narkoba. Buktinya, salah seorang oknum pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) MT (47) warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya yakni IM (50) yang juga asal Desa Lokapaksa dan AS (43) asal Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan penangkapan itu. Saat ditangkap, kata dia, mereka berada dalam satu lokasi yakni di rumah MT, di Desa Lokapaksa, pada Jumat (22/3). Ketiganya diduga akan akan menggelar pesta sabu.
Sebelumnya telah dilakukan pengintaian saat akan dilakukan penggerebekan. Di tempat itu ditemukan barang bukti berupa residu narkotika jenis sabu yang kemudian diakui milik MT dan IM.
Tak hanya itu, dari tangan MT juga diamankan satu pipet kaca yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 2.01 gram, satu pipet plastik berisi sabu seberat 0,13 gram, dan alat lainya yang digunakan untuk nyabu.
Sementara dari tangan IM, polisi mengamankan satu pipet kaca yang berisi residu sabu-sabu seberat 1,72 gram. Selanjutnya bersama barang bukti tersebut, ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum.
"Rumah MT selama ini memang sering digunakan untuk berpesta sabu oleh ketiga tersangka. Sehingga dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi membekuk ketiga tersangka di rumah yang sama," kata AKBP Widwan Sutadi dalam konferensi pers, Senin (1/4) di Mapolres Buleleng.
Menariknya, menurut Sutadi, benang merah penangkapan terhubung dengan aksi perkelahian dua kelompok pemuda di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, pada hari pengerupukan Minggu (10/3) silam.
Dari beberapa orang yang diamankan polisi melakukan tes urine. Hasilnya beberapa orang di antara mereka positif narkoba.
"Pada waktu pengerupukan pengamanan ogoh-ogoh ada perkelahian antarpemuda. Bahkan saya mengamankan tidak digubris, ternyata sebagian mereka dalam pengaruh penggunaan sabu. Setelah Nyepi mereka diamankan, kami tes urine dan positif," ungkap Kapolres Buleleng.
Dari bukti awal yang ditemukan tersangka MT dan AS dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan, IM dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu Sat Narkoba Polres Buleleng juga menangkap pria berinisial YHM (53) asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa, (12/3).
Dari tangannya polisi menemukan sejumlah barang bukti alat pengisap sabu dan residu sabu seberat 1,89 gram. Pria tersebut kemudian dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam 12 tahun penjara.
"Polres tidak akan berhenti dan akan tindak tegas biar ada efek jera.Tentu dengan harapan masyarakat tidak mengulangi. Berhenti menggunakan dan mengedarkan narkoba," tandasnya.