Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Ilegal, Investor Urug Tanah Negara di Tukad Bausan Pererenan

Bali Tribune / ILEGAL - Pengurugan tanah negara oleh investor di Tukad Bausan, Pererenan, Mengwi diduga illegal.

balitribune.co.id | MangupuraDi tengah panasnya hubungan Pemkab Badung dengan Desa Adat Pererenan terkait penyewaan tanah negara di Pantai Lima, belakangan kepergok ada investor lain mengurug tanah negara di seputaran daerah itu.

Lokasinya tak jauh dari tanah yang disengketakan antara Pemkab Badung dan Desa Adat Pererenan. Tepatnya areal yang diurug berada di daerah aliran sungai (DAS) Tukad Bausan, Pererenan.

Ada 26 are tanah negara yang sudah masuk dalam inventarisasi aset daerah Badung diurug secara ilegal oleh investor. 

Dari pantauan di lokasi, pengurugan tepat berada di sebelah Utara Lyma Restauran. Tampak batu-batu ukuran besar di sepanjang aliran sungai. Batu tersebut sebagai pondasi sekaligus senderan. Sementara di bagian atasnya dilakukan pengisian dengan tanah urug. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba menyatakan bahwa lokasi itu adalah tanah negara yang sudah masuk inventaris aset daerah. Namun kegiatan pengurugan di Tukad Bausan, bukan merupakan kegiatan pemerintah. 

"Untuk kegiatan saat ini bukan kita yang melaksanakan,” kata Surya Suamba saat dikonfirmasi Rabu (25/6/2024).

Penataan di kawasan itu kata dia dirancang tahun depan. Jika pun ada aktivitas pengurugan saat ini, ia menegaskan itu bukan dilakukan oleh Pemkab Badung.

"Kami belum tahu siapa yang melakukan kegiatan di sana, karena permohonan izin juga tidak ada. Seharusnya tidak boleh ada kegiatan pengurugan tanpa izin pemerintah. Apalagi tanah tersebut adalah tanah negara,” katanya.

Aktivutas ilegal dengan cara mengurug tanah negara itu juga disorot oleh Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Menurut dia pihaknya sempat menanyakan proyek pengurugan itu kepada Dinas PUPR Badung saat sidak ke Pantai Lima.

"Saat sidak kami sempat melihat dan mempertanyakan proyek itu," ujarnya.

Karena proyek itu tanpa izin pemerintah Ponda pun meminta pemerintah mengambil sikap tegas.

“Kita minta untuk segera dihentikan,” tegas politisi asal Mambal itu. 

wartawan
ANA
Category

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.