Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Jengkel, Eliyas Tebas Kaki Benyek

Bali Tribune/ Pelaku diamankan telah diamankan di Sat Reskrim Polres Tabanan.
balitribune.co.id| Tabanan - Pengeroyokan berdarah terjadi di Tabanan, tepatnya di Jalan Sudirman Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan, pada Sabtu (4/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
 
Seorang warga, I Made Asmarayasa (Benyek) asal Banjar Babahan Kawan, Desa Babahan, Penebel Tabanan, dikeroyok oleh dua orang pelaku, yakni Andreas Corsini Jemagu alias Kondro (18), bersama rekannya Eliyas (21), asal Banyuwangi.
 
Peristiwa itu berawal dari pelaku Andreas yang baru pulang dari nonton joged (tari tradisional Bali). Saat perjalanan pulang, Andreas bertemu dengan dua temannya yakni Ningsih dan Dewi, yang mengatakan bahwa dirinya dicari oleh Benyek.
 
Mendengar hal itu, pelaku diduga jengkel, dan pulang mengambil sabit. Dengan ditemani pelaku Elyas, pelaku inipun kembali ke Dangin Carik mencari Benyek. Tepat di depan gudang kantor pajak, pelaku akhirnya bertemu dengan korban, dan langsung  memberhentikan korban.
 
Elyas langsung menarik kerah baju korban, dan setelah korban jatuh pelaku langsung menebas kaki kanan korban. Mengetahui korban terluka, para pelaku segera melarikan diri. Sementara itu, warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke RSU Tabanan dan melaporkannya ke pihak Polres Tabanan.
 
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia segera memerintahkan anggotanya mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi. Dikatakannya, berbekal informasi dari TKP, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan tersebut.
 
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, akhirnya pelaku berhasil kami diamankan di sebuah rumah milik temannya di Jalan Majapahit, Bajar Pande, Desa Dajan Peken, Tabanan, pada Minggu (5/1),” jelasnya.
 
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah sabit dan sepeda motor Honda Beat warna hitam. 
wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.