Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Makan Dana BKK, Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista Tersangka

Bali Tribune / Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada

balitribune.co.id | SingarajaDua prajuru adat yakni Bendesa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berinisial NSMP (59) dan Bendahara Desa Adat Tista berinisial IKB (40) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali. Mereka diduga menyelewengkan dana dan merugikan negara hingga Rp300 juta lebih.

“Sejak minggu lalu dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Desa Adat Tista tahun 2015 hingga 2022. Dua orang tersangka tersebut yakni Bendesa dan Bendahara. Estimasi kerugian negara Rp 379.343.020,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Selasa (5/9).

Menurut Alit Ambara, ditetapkannya sebagai tersangka menyusul dua alat bukti yang berhasil dihimpun oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Bukti berupa keterangan saksi dan sejumlah dokumen laporan keuangan Desa Adat tersebut menguatkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka.

“Modus kedua tersangka melalukan perbuatan korupsi dengan memalsukan laporan keuangan. Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok penyengker Pura Desa Adat yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta. Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK,” terangn Alit Ambara.

Diduga dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Nmaun demikian, Alit Ambara mengaku masih belum mengetahui apakah hasil kejahatan tersebut dibagi dua karena sedang didalami penyidik.

”Yang jelas dana tersebut digunakan tidak untuk peruntukannya. Ada perbuatan pidana merugikan keuangan negara yang dilakukan kedua tersangka,” tambahnya.

Jaksa penyidik telah memeriksa setidaknya sembilan orang saksi dalam kasus ini. Rencananya, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka, baik NSMP maupun IKB hingga saat ini belum ditahan.

“Tersangka belum ditahan penyidik masih akan melengkapi berkas melalui penyidikan khusus,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka NSMP dan IKB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Sebelumnya puluhan warga/krama Desa Adat Tista Desa Baktiseraga mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (10/10/2022). Dengan mengenakan pakaian adat madya mereka mengadukan Bendesa Desa Adat Tista Nyoman Supardi MP melalui surat terbuka yang ditujukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman itu, sebanyak 53 krama adat membubuhkan tandatangan. Isinya, meminta kepada Kajari Buleleng untuk mengusut dan menindak lanjuti pengaduan salah satu warga bernama Putu Suarsana atas sejumlah dugaan penyelewengan keuangan yang dilakukan oleh Bendesa Nyoman Supardi. Diantaranya indikasi penyelewengan keuangan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali serta dana-dana lain yang diterima Desa Adat Tista melalui Nyoman Supardi.

wartawan
CHA
Category

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click

Tol Gilimanuk-Mengwi Kian tak Jelas, Forum Perbekel Pertanyakan Kelanjutannya

balitribune.co.id | Tabanan - Pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi hingga kini masih belum jelas nasibnya, kendati sudah masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN). Padahal, proses penyiapan lahan untuk jalan bebas hambatan yang membentang di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung itu sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.