Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Makan Dana BKK, Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista Tersangka

Bali Tribune / Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada

balitribune.co.id | SingarajaDua prajuru adat yakni Bendesa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berinisial NSMP (59) dan Bendahara Desa Adat Tista berinisial IKB (40) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali. Mereka diduga menyelewengkan dana dan merugikan negara hingga Rp300 juta lebih.

“Sejak minggu lalu dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Desa Adat Tista tahun 2015 hingga 2022. Dua orang tersangka tersebut yakni Bendesa dan Bendahara. Estimasi kerugian negara Rp 379.343.020,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Selasa (5/9).

Menurut Alit Ambara, ditetapkannya sebagai tersangka menyusul dua alat bukti yang berhasil dihimpun oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Bukti berupa keterangan saksi dan sejumlah dokumen laporan keuangan Desa Adat tersebut menguatkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka.

“Modus kedua tersangka melalukan perbuatan korupsi dengan memalsukan laporan keuangan. Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok penyengker Pura Desa Adat yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta. Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK,” terangn Alit Ambara.

Diduga dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Nmaun demikian, Alit Ambara mengaku masih belum mengetahui apakah hasil kejahatan tersebut dibagi dua karena sedang didalami penyidik.

”Yang jelas dana tersebut digunakan tidak untuk peruntukannya. Ada perbuatan pidana merugikan keuangan negara yang dilakukan kedua tersangka,” tambahnya.

Jaksa penyidik telah memeriksa setidaknya sembilan orang saksi dalam kasus ini. Rencananya, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka, baik NSMP maupun IKB hingga saat ini belum ditahan.

“Tersangka belum ditahan penyidik masih akan melengkapi berkas melalui penyidikan khusus,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka NSMP dan IKB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Sebelumnya puluhan warga/krama Desa Adat Tista Desa Baktiseraga mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (10/10/2022). Dengan mengenakan pakaian adat madya mereka mengadukan Bendesa Desa Adat Tista Nyoman Supardi MP melalui surat terbuka yang ditujukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman itu, sebanyak 53 krama adat membubuhkan tandatangan. Isinya, meminta kepada Kajari Buleleng untuk mengusut dan menindak lanjuti pengaduan salah satu warga bernama Putu Suarsana atas sejumlah dugaan penyelewengan keuangan yang dilakukan oleh Bendesa Nyoman Supardi. Diantaranya indikasi penyelewengan keuangan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali serta dana-dana lain yang diterima Desa Adat Tista melalui Nyoman Supardi.

wartawan
CHA
Category

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.