Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Serobot Tanah, Ketua DPR RI Dipolisikan

Surat bukti laporan terhadap Bambang Soesatyo di Bareskrim dan bukti penerimaan pelimpahan di Polda Bali.

BALI TRIBUNE -  Diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dilaporkan ke polisi oleh Vita Setyaningrum ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan; LP/618/IV/2018/Bareskrim, tanggal 10 Mei 2018 dengan tuduhan penyerobotan tanah miliknya di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Namun kasusnya dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor; B/3277/V/Res.7.4/2018, tanggal 15 Mei. "Laporan awal di Bareskrim Mabes Polri, tapi sekarang dilimpahkan ke Polda Bali. Pihak Dit Reskrimum sudah terima pelimpahan itu sejak tanggal 22 Mei 2018 yang ditangani oleh Unit II Subdit II,” ungkapnya di Denpasar siang kemarin. Dijelaskan wanita kelahiran Lumajang, Jawa Timur ini, tanah yang menjadi sengketa itu dibelinya bersama suaminya yang berkebangsaan Amerika Serikat dengan status hak pakai dengan nomor; sertifikat 2.06.03.07.4.00031, tahun 2014. Berdasarkan sertifikat yang dimiliki dan bukti pembelian tanah itu, mereka memiliki jalan selebar satu meter sampai arah pantai dengan panjang kurang lebih 56 meter. “Untuk jalan selebar satu meter dan panjang 56 meter, masuk dalam sertifikat kok,” ujarnya. Selanjutnya pada tahun 2016, Bambang Soesatyo dikabarkan membeli tanah di samping dan bagian belakang tanah milik pelapor. Namun Bambang diduga memagari akses jalan ke pantai itu menjadi miliknya. Lahan itu ditemboki setinggi kurang lebih dua meter tanpa koordinasi atau tanpa sepengetahuan korban. Bambang Soesatyo justru mengatakan bahwa dia bersedia menukar akses jalan ke pantai yang sudah dipagari dengan tembok itu dengan akses jalan lain yang mana akses itu justru lebih jauh dan memutar sehingga korban keberatan. “Saya sudah berupaya secara kekeluargaan. Bulan Juli 2016 lalu, saya bertemu Bapak Bambang Soesatyo di vila miliknya yang terletak bersampingan dengan rumah saya, dan saat itu beliau didampingi oleh orang kepercayaan bernama Ayong dan hasil dari pertemuan itu ia akan membeli tanah saya seharga dua miliar rupiah. Tapi yang dibeli cuma tanahnya saja tanpa rumah yang sedang dibangun, sehingga saya keberatan," ujarrnya. “Dalam obrolan itu beliau mengaku bahwa akses itu milik saya. Artinya, beliau sadar bahwa dia merampas hak saya atau menyerobot tanah yang menjadi hak milik saya dan suami saya," sambung wanita yang pernah menjadi penerjemah bahasa Jepang oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar ini. Menariknya, akhir tahun 2017, seorang oknum anggota polisi dan beberapa warga datang dan memberi informasi bahwa Bambang Soesatyo akan membeli tanah akses jalan ke pantai yang selama ini menjadi problem tersebut. Namun ia dan suaminya tidak mau. Tidak hanya itu saja, ia juga mengaku diteror oleh orang-orang yang diduga suruhan Bambang. Lantaran membuat perasaan tidak nyaman dan selalu dihina, ia terpaksa melaporkan kasus pengancaman itu ke Polres Klungkung bernomor; LPB/98/XII/2017/Res Klk/Tanggal 18 November 2017 dengan terlapor I Made Jaya dan Ni Wayan Rusni. Mereka ini penjaga lahannya Bambang. Lantaran belum ada perkembangan dari laporan itu dan mereka terus diancam, sehingga mereka membuat laporan baru ke Polda Bali namun laporan itu bersifat Pengaduan Masyarakat (Dumas), tanggal 4 Mei 2018. “Dumas ini saya adukan orang bernama I Kadek Suwarta, penjaga lahan milik Pak Bambang. Ancaman orang ini mau membom rumah kami. Ada rekaman CCTV juga," terangnya. Video rekaman CCTV ini telah diserehkan ke Bareskrim Polri bersama sejumlah tembusan, di antaranya Inspektorat Polri, Kaba Intelkam Polri, Kadiv Proman Polri, Kapolri, Kompolnas dan juga ke Dewan Kehormatan RI. Semunya diserahkan pada bulan Mei lalu sekaligus meminta perlindungan hukum. “Kita sudah melakukan upaya secara kekeluargaan. Namun bukannya digubris, malah kita yang diteror sampai saat ini. Pihak Polda Bali sudah berkoordinasi dengan saya, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombesp Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi Bali Tribune tadi malam menjawab singkat, bahwa pihaknya saat ini fokus pada pengamanan Pilkada.

wartawan
Redaksi
Category

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.