Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Serobot Tanah Orang, Bos Toko Grand Bumi Mas Dipolisikan

Bali Tribune / Nyoman Gede Sudiantara memperlihatkan surat dari BPN terkat dugaan penyerobotan lahan
balitribune.co.id | DenpasarBos toko Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 789 Denpasar Barat,  Franky Indra Gumi dilaporkan ke Polda Bali. Ia dilaporkan oleh Idajane dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 7 Juli 2023 karena diduga  menyerobot tanah miliknya seluas 1,7 are. 
 
Kuasa hukum pelapor, Nyoman Gede Sudiantara menjelaskan, Franky Indra Gumi dipolisikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP junto Pasal 6 Perppu Nomor 51 tahun 1960. "Persoalan ini sudah lama terjadi. Pernah dilaporkan ke Polresta Denpasar tahun 2020 namun tidak berjalan dan SP3," ungkapnya di Denpasar, Selasa (26/9).
 
Dikatakan Sudiantara, laporan pertama tersebut tidak berjalan karena waktu itu kami belum mendapatkan fakta formal tentang kebenaran tanah itu dari BPN. Setelah mendapatkan data berupa gambar yang sah dari BPN Denpasar, sehingga dilaporkan ke Polda Bali. Dijelaskan, kliennya memiliki lahan seluas 13,40 are yang berada di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Tanah yang masih lahan kosong tersebut berdampingan dengan tanah milik Franki yang telah dibangun toko elektronik Bumi Mas. Belakangan Franki membangun gedung untuk memperluas tempat usahanya itu. Gedung baru dibangun itu diduga sebagiannnya berada di atas tanah milik Idajane. "Tanah yang diserobot terlapor kurang lebih seluas 1,7 are. Kami telah mengantongi  fakta formal berupa gambar dari BPN Denpasar," terangnya.  
 
Sementara Franki yang dikonfirmasi wartawan menanggapi santai terkait laporan polisi itu. Ia mengatakan menyerahkan semuanya kepada kepada pihak polisi. "Untuk sementara, saya tidak mau berkomentar. Laporan itu biasa sebagai warga negara yang baik," katanya. 
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. "Laporannya sendang dalam proses. Perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," jawabnya.
wartawan
RAY
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.