Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga TPPO, Dibekali Visa Wisata Lima Korban Gagal Berangkat ke Turki

Bali Tribune / PENIPUAN - Ketut Sariani (54) warga Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula Buleleng yang diduga telah melakukan penipuan TPPO terhadap lima orang tetangganya untuk dipekerjakan di luar negeri
balitribune.co.id | SingarajaMinat sebagian warga untuk menjadi pekerja migran diluar negeri cukup tinggi. Dengan berharap mendapat gaji besar segala cara digunakan agar bisa berangkat kendati beresiko dengan tertipu atau terlantar dinegeri orang. Para pelaku pengerah tenaga kerja bodong mengambil peluang ini dengan menjanjikan gaji besar. Hasilnya, banyak yang menjadi korban dan terpaksa lapor polisi setelah sadar dikibuli mentah-mentah oleh para pelaku.
 
Seperti yang diungkap Polres Buleleng dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk pelaku terduga TPPO bernama Ketut Sariani (54) warga Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula Buleleng menyusul laporan lima korban yang tertipu oleh Sariani.
 
Dalam melakukan aksinya, pelaku Sariani mengaku memiliki menantu polisi di Negara Turki  dan berhasil menipu lima orang yang dijanjikan akan dipekerjakan di Turki yakni berinisial KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22), dan KW (26). Para korban yang semuanya warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng menyerahkan sejumlah uang dengan perjanjian bahwa korban setiba di Turki akan diurus oleh anaknya berinisial NW (33) yang bersuami polisi di Turki.
 
“Dengan rayuan bahwa anaknya NW menikah dengan warga negara Turki selaku petugas kepolisian yang bertugas di bidang narkotika," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armaedi, Kamis (15/6).
 
Menurutnya, Sariani mengiming-imingi korban bekerja di salah satu hotel di Turki dengan gaji perbulan sebesar Rp 7 juta. Sebelum berangkat korban mengurus paspor sendiri sedangkan untuk visa diurus langsung oleh anak pelaku berinisial NW. Sejumlah korban tergiur karena itu KR  bersama dengan dua orang lainnya, NP dan GJ berangkat ke Turki, pada Oktober 2021 silam. Menariknya para korban tidak mengetahui jika visa yang digunakan adalah visa  wisata atau liburan. Begitu di Turki, mereka hanya  menggunakan tanda izin tinggal sementara (IKAMET) yang dibuatkan NW.
 
“Korban tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan pelaku. Para korban sering berganti-ganti profesi,” jelas AKP Picha.
 
Setelah setahun di Turki para korban menyadari ada yang tidak beres dalam pengiriman mereka ke Turki sehingga memilih untuk melapor KBRI di Turki. ”Mereka melapor untuk dipulangkan setelah setahun tidak jelas soal pekerjaan mereka,” imbuh Picha. Sementara dua korban lainya, GP dan KW belum diberangkatkan ke Turki namun mereka terlanjur sudah menyetor uang sebanyak Rp 18 juta rupiah.
 
"Atas perbuatanya Sariani ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan telah melakukan TPPO dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 378 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak R 600 juta,” kata AKP Picha.
 
Sementara itu, pihak I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bali menghimbau masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke Luar Negeri khususnya dalam menjanjikan pekerjaan.
 
“Ciri-ciri agen illegal yaitu tidak memiliki ijin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan,” ucapnya.
wartawan
CHA
Category

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.