Negara, Bali Tribune
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 136 ekor ayam, yang diangkut dengan truk nomor polisi N 9783 UR, Senin (18/7) dini hari.
Kerja cemerlang aparat kepolisian ini bermula ketika truk dikemudikan Abu Hasan (55) asal Probolinggo, Jawa Timur ini melintas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk. Saat diperiksa, Abu Hasan mengaku truk tersebut kosong, namun setelah terpal penutup bak truk itu dibuka, ternyata isinya 136 ekor ayam tanpa dilengkapi dokumen.
Karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Balai Karantina Hewan, petugas mengamankan ayam-ayam aduan tersebut ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama Ali pemiliknya, untuk dilakukan pemeriksaan.
Ali kepada petugas mengaku ayam-ayam jago keturunan Bangkok ini hendak dijual di Pasar Beringkit, Mengwi, Badung. Ia juga mengaku sudah empat kali menyelundupkan ayam ke Bali dengan modus yang sama. Tiga kali penyelundupan sebelumnya, kata Ali, selalu lolos karena dirinya membayar Rp500 ribu kepada petugas di pelabuhan.
“Yang sekarang ini saya tidak mampu bayar karena uang habis untuk modal pengiriman. Ayam ini saya beli per ekor Rp120 ribu hingga Rp200 ribu,” ujarnya.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka saat dikonfirmasi kemarin, membenarkan telah mengamankan seratus lebih ayam yang tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina daerah asal. Pihaknya telah menyerahkan barang bukti berseta pemiliknya ke Balai Karantina Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.
Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk, drh. I Nyoman Budiartha membenarkan pihaknya telah menerima limpahan barang bukti dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berupa 136 ekor ayam beserta pemilik, sopir truk dan kendaraan pengangkutnya. Pihaknya melakukan proses lebih lanjut setelah pemiliknya tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina daerah asalnya.
Pihaknya masih melakukan observasi kesehatan ayam-ayam itu hingga tiga hari ke depan. Terhadap pemiliknya, juga masih didalami untuk mengetahui seberapa sering yang bersangkutan melakukan pengiriman unggas ilegal ke Bali termasuk mendalami adanya unsur pidana. “Setelah itu kami baru bisa mengambil tindakan seperti sebelum-sebelumnya baik itu pemusanahan ataupun penolakan ke daerah asalnya,” ujarnya.