Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 10 Tahun, Mantan Polisi Ajukan Banding

hakim
Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (30/5)

BALI TRIBUNE - Mantan anggota polisi I Wayan Murdana alias Lengkong (40), akan lebih banyak menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, Selasa (30/5).

Selain itu, terdakwa dalam kasus narkoba ini juga mendapat hukaman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Sutrisno menyatakan pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.

Karenanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Lengkong selama 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim punya pendapat sendiri terkait besaran hukuman denda terhadap mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali itu. Sehingga mendapat hukuman denda sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menutut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta dengan susidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar 1 miliar rupiah terhadap terdakwa I Wayan Murdana alias Lengkong, jika tidak mampu dibayar maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegas Sutrisno saat membacakan amar putusannya

Meski demikian, pada hal yang memberatkan majelis hakim tidak menyinggung terkait kaburnya terdakwa dari Rutan BNNP yang dapat mempersulit jalannya persidangan. Hanya menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menyebutkan dengan jelas terkait rutan yang akan menampung terdakwa. Mengingat, selama ini terdakwa dititipkan di Rutan BNNP dan meminta untuk tidak ditahan di Lapas Kerobokan seusai vonis. “Memutuskan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Atas vonis ini terdakwa Lengkong melalui kuasa hukumnya, Benny Hariono merasa keberatan dan akan mengupayakan banding. Sedangkan, JPU masih pikir-pikir. “Kami akan melakukan banding. Karena vonis denda yang diberikan hakim lebih tinggi dari JPU,” kata Benny seusai sidang.

Seperti diketahui, I Wayan Murdana alias Lengkong (40) ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung bersama BNNP Bali, (24/1) lalu, di kamar kosnya di Bagus Jaya Residence, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Banjar Tegal Buah, Padangsambian Klod, Denpasar Barat. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat total 13,05 gram bruto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Teguran Presiden Prabowo Jadi Momentum "Jengah" Benahi Carut-Marut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi kebersihan di Bali dalam Rakornas Forkopimda seluruh Indonesia baru-baru ini memicu gelombang respons di Pulau Dewata. Teguran tersebut dipandang bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian mendalam kepala negara agar Bali segera melakukan aksi nyata yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Perketat Pengawasan: Pastikan Pilkel Serentak 2026 Transparan

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya demokrasi di tingkat desa.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Puspem Badung, Jumat (30/1), legislatif menyatakan akan menempatkan fungsi pengawasan sebagai prioritas utama guna menjamin integritas Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.