Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 10 Tahun, Mantan Polisi Ajukan Banding

hakim
Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (30/5)

BALI TRIBUNE - Mantan anggota polisi I Wayan Murdana alias Lengkong (40), akan lebih banyak menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, Selasa (30/5).

Selain itu, terdakwa dalam kasus narkoba ini juga mendapat hukaman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Sutrisno menyatakan pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.

Karenanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Lengkong selama 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim punya pendapat sendiri terkait besaran hukuman denda terhadap mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali itu. Sehingga mendapat hukuman denda sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menutut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta dengan susidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar 1 miliar rupiah terhadap terdakwa I Wayan Murdana alias Lengkong, jika tidak mampu dibayar maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegas Sutrisno saat membacakan amar putusannya

Meski demikian, pada hal yang memberatkan majelis hakim tidak menyinggung terkait kaburnya terdakwa dari Rutan BNNP yang dapat mempersulit jalannya persidangan. Hanya menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menyebutkan dengan jelas terkait rutan yang akan menampung terdakwa. Mengingat, selama ini terdakwa dititipkan di Rutan BNNP dan meminta untuk tidak ditahan di Lapas Kerobokan seusai vonis. “Memutuskan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Atas vonis ini terdakwa Lengkong melalui kuasa hukumnya, Benny Hariono merasa keberatan dan akan mengupayakan banding. Sedangkan, JPU masih pikir-pikir. “Kami akan melakukan banding. Karena vonis denda yang diberikan hakim lebih tinggi dari JPU,” kata Benny seusai sidang.

Seperti diketahui, I Wayan Murdana alias Lengkong (40) ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung bersama BNNP Bali, (24/1) lalu, di kamar kosnya di Bagus Jaya Residence, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Banjar Tegal Buah, Padangsambian Klod, Denpasar Barat. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat total 13,05 gram bruto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.