Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikelola Individu Kompeten, Kontribusi BPR Bangun Perekonomian Bali

Bali Tribune / Dr. I Ketut Westra, SH., MH.
balitribune.co.id | Denpasar - Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian suatu negara. Oleh karenanya, hanya orang-orang yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang perbankan yang dapat menjalankan tugas dan konteks perbankan secara kelembagaan sesuai aturan yang ada.
 
"Perlu dipahami perbankan itu memiliki aturan-aturan dasar yang jelas, khususnya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya atau kelembagaannya. Di sinilah harus diluruskan adanya pemahaman yang sifatnya 'tidak tepat' dan keluar dari aturan-aturan perbankan, sehingga masyarakat kini harus dapat menanggapi sekaligus melihat konteks perbankan secara positif," tegas Akademisi Fakultas Hukum (FH) Unud Dr. I Ketut Westra, SH., MH., Jumat (5/5).
 
Tidak dipungkiri masyarakat secara umum tentu membutuhkan keberadaan lembaga keuangan, baik bank umum ataupun BPR. Seluruhnya memiliki peranan untuk meningkatkan perekonomian di lingkungan masyarakat, khususnya di Bali. Dari persoalan ini jangan sampai mendiskreditkan BPR dan lembaga keuangan lainnya dengan tanpa dasar serta aturan yang jelas.
 
"BPR kini menjadi urat nadi perkembangan baik nasional dan daerah. BPR menyentuh kehidupan ekonomi masyarakat bawah. BPR memiliki alur dan aturannya sendiri, baik UU Perbankan, hingga Peraturan di OJK. Maka BPR jangan sampai didiskreditkan, BPR harus diberikan dia tumbuh," tegasnya.
 
Westra sangat prihatin mencermati pendapat-pendapat dari oknum tokoh publik yang merasa 'tinggi hati'. Bahkan, diduga berniat mengajak untuk menarik uang nasabah di bank umum atau BPR yang diduga bermasalah.
 
Ia menegaskan kembali kompetensi seseorang perlu dilihat kembali, karena itulah kini sudah ada lembaga yang memiliki kewenangan, melakoni tugas dan fungsi mengenai perbankan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011. Keberadaan OJK ini sebagai lembaga independen yang dibentuk  oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang, sebab OJK akan menanggani persoalan dari lembaga perbankan secara jernih dan profesional.
 
"Komentar-komentar yang tidak memiliki dasar dan keliru dalam konteks perbankan, ini yang menyebabkan dunia perbankan, khususnya BPR menjadi tidak mendapatkan kepercayaan. Perlu diketahui, bank umum atau BPR mendapat kepercayaan dari masyarakat, lalu masyarakat menaruh uangnya di bank. Dalam menjaga kondisi ini (kepercayaan), kita harus tetap pada aturan yang ada. Penting diketahui konteks Perundang-undangan haruslah dipahami. Jadi, kalau kita salah memberikan pemahaman/pandangan terhadap bank, maka dia akan membias dan lama-lama akan mengiring opini terhadap masyarakat, bahwa apa yang salah itu akan diikuti. Masyarakat harus melihat jernih, konteks hukum berlaku, seperti; aspek hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi," tegasnya.
 
Di dalam pemeriksaan OJK, maka bank umum atau BPR yang mengalami 'gangguan kesehatan' dapat memperoleh penanganan dari OJK. Tidak mesti melapor ke kepolisian, karena dalam dunia perbankan wajib dipahami masyarakat bahwa OJK memiliki otoritas tinggi dan alur tersendiri untuk penyelesaian masalah bank umum atau BPR. "Biarkan OJK bekerja menjalankan tugas dan pokoknya," ucapnya.
wartawan
ARW
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.