Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Bali Tribune / Ketua DPRD Badung Putu Parwata

balitribune.co.id | MangupuraKenaikan pajak hiburan menjadi 40 sampai 75 persen menuai penolakan dari pelaku usaha dunia hiburan. Sejumlah pelaku usaha hiburan di Kabupaten Badung juga menyuarakan penolakan serupa. Mengingat kenaikan yang mencapai 40-75 persen itu dianggap terlalu memberatkan.

Menyikapi reaksi para pelaku usaha hiburan itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan pusat. Pihaknya di pemerintahan Badung tunduk pada aturan itu. Pun begitu pihaknya tidak mempersoalkan apabila ada penolakan dari para pelaku usaha. Pihaknya di Pemerintahan Badung baik eksekutif maupun legislative siap mengkaji pelaksanaan aturan itu di Kabupaten Badung apabila memang ada suara keberatan dari pelaku usaha.

“Jadi begini Pemerintahan Kabupaten Badung itu harus tegak lurus kepada aturan yang sudah mengatur. Jadi urusan pajak-pajak itu ada namanya undang-undang tentang pajak, undang-undang tentang pajak daerah. Semua diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu kita akan  melakukan kajian-kajian dalam implementasinya atau pelaksanaanya,” ujarnya.

Menurut Parwata karena penjabaran dari undang-undang itu adalah melalui peraturan daerah (Perda) dan dilanjutkan dengan peraturan bupati (Perbup), maka pihaknya akan mengkaji kembali. “Pelaksanaan undang-undang itu akan melalui penjabaran perbup dan perda, kita akan kaji kembali,” kata Parwata.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang merasa keberatan atas kenaikan pajak ini menyampaikan  ke pemerintah dan DPRD secara elegan untuk bisa ditindaklanjuti segera.

“Masyarakat pengusaha nggak usah rame-rame, tapi  aspirasi itu (sampaikan) kepada kami di DPRD. Silahkan, kami sudah menetapkan yang namanya peraturan daerah penjabaran atas undang-undang, peraturan pemerintah dan Bapak Bupati juga sudah membuat Perbup,” jelasnya.

Sekretaris DPC PDIP Badung ini juga mengajak agar persoalan pajak ini dicarikan solusi secara kekeluargaan.

“Kalau ada yang sedikit tidak pas, mari kita duduk. Nggak usah rame-rame Ketua DPRD Kabupaten Badung terbuka untuk seluruh masyarakat. Ada ide-ide yang bagus untuk dikomunikasikan dan perbaikan ,ayuk kita duduk aja nggak usah rame-rame kita siap menerima,” ucapnya.

Sekarang kan masih akan diajukan yudical review, sebelum diputuskan apakah tetap berlaku? “Karena sudah amanah undang-undang silahkan jalankan dulu,” tegasnya.

Pihaknya pun berharap secepatnya ada masukan resmi dari komponen pelaku usaha supaya kenaikan ini tidak terus menjadi polemic.
Pihaknya di Pemerintahan Badung siap menindaklanjuti untuk kebaikan bersama.

“Itu yang saya katakan ayok kita duduk. Kita kaji dan kajian itu kita akan jadikan acuan untuk revisi atau tindak lanjut atas aturan yang sudah kita jalankan di Kabupaten Badung. Karena itu sudah dijabarkan lewat Perbup,” kata Parwata.

Bila usulan resmi dari pelaku usaha sudah diterimanya, Parwata selaku pimpinan parlemen Badung siap mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang. “Nanti kita akan diskusi kembali dengan pemerintah, kita akan sampaikan bahwa ada aspirasi untuk ditindaklanjuti. Pada prinsipnya kita mendukung pengusaha ini jalan terus. Tidak ada keinginan tidak baik dari pemerintah. Mungkin ada pertimbangan tertentu sehingga dimunculkan angka 40 persen itu. Tapi kalau dalam perjalanannya ada yang perlu kita tinjau kita duduk sama-sama,” pungkasnya. 

Diketahui para pelaku usaha yang bergerak di dunia hiburan mengeluh dan memprotes kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen.  Kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk pada pasal 55 No.1/2022 besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

wartawan
ANA
Category

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Bimtek Ecoprint di Desa Abang, Ny. Mas Parwata Dorong IKM Tenun Cacag Karangasem "Naik Kelas"

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, terus bergerak cepat memacu kreativitas perajin di Bumi Lahar. Pada Senin (4/5/2026), Ny. Mas Parwata secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Eco Print bagi Sentra IKM Tenun Cacag Mekar Sari, yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Abang.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.