Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilarang Bunyikan Mercon dan Buat Posko di Jalan

Suasana rapat koordinasi Ops Lilin Agung 2016 di ruang pertemuan Polres Bangli, Senin (19/12/2016). (sam)

Bangli, Bali Tribune

Guna meminimalisir terjadinya gangguan saatperayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2017, Pemkab Bangli akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bangli berisi delapan poin. Di antaranya pelarangan menggunakan mercon serta kembang api dengan daya ledak besar dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bangli telah melakukan rapat koordinasi Ops Lilin Agung 2016 di ruang pertemuan Polres Bangli, Senin (19/12/2016), dipimpin Kapolres Bangli, AKBP Danang Beny K. Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bangli, Drs I Nyoman Sukra.

Selain itu, hadir pula unsur Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bangli, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), pengurus Gereja di Bangli dan sejumlah tokoh masyarakat. Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati menyampaikan, perayaan Nataru tinggal menghitung hari, ia berharap semua pihak secara intens terus melakukan koordinasi.

Dia berharap perayaan Nataru di Bangli berlangsung aman. Lebih lanjut dia menyampaikan, untuk memimalisir hal-hal yang dapat mengganggu perayaan Nataru ini, Bupati Bangli akan mengeluarkan SE berisi delapan poin yang salah satunya melarang penggunaan mercon. Selain itu, warga juga tidak dibolehkan membuat posko di trotoar atau di pinggir jalan.

Sementara, dalam rapat koordinasi itu, Ketua PHDI Bangli mengimbau dalam persembahyangan Natal agar tidak menghadirkan umat dari luar Bangli dalam jumlah yang banyak. Selain itu, dia berharap agar dalam penertiban minuman beralkohol jenis arak dilakukan secara selektif karena ada juga yang digunakan untuk kepentingan upacara agama.*

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.