Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Rancang Pusat Distribusi di Mengwi

Bali Tribune / Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Made Widiana

balitribune.co.id | MangupuraDinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung merancang pembangunan pusat distribusi. Terobosan untuk direalisasikan itu kini sudah dilakukan Feasibility Study (FS) dengan luas lahan dirancang 5 hektar dari berada di seputaran Mengwi.

Rencana tersebut pun telah disampaikan ke Komisi II DPRD Badung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Made Widiana.

“Pengadaan lahan untuk pusat distribusi dengan luas 5 hektar. FS sudah kami kantongi, sekarang kami proses pembuatan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Semoga akhir tahun bisa selesai baru kemudian selanjutnya kami akan sosialisasikan kepada pemilik lahan,” katanya.

Jika pemilik lahan sudah setuju, lanjut dia, baru kemudian akan dilakukan penetapan lokasi dengan melakukan appraisal untuk menentukan harga ganti rugi lahan. 
"Setelah appraisal kami sosialisasikan kembali,” kata dengan menyebutanggaran pembebasan lahan di angka Rp150 miliar.

Lebih lanjut dikatakan, ide pembuatan pusat distribusi ini muncul karena di Bali belum ada pasar yang melakukan itu. Pusat distribusi ini akan menjual barang grosir untuk para pedagang dengan biaya yang lebih mudah. “Jadi pusat distribusi ini akan menjual barang grosiran,” jelasnya.

Selain itu, pihak Dinas Koperasi juga merancang program subsidi bunga bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung. program ini bertujuan untuk menumbuhkan minat pelaku UMKM untuk berusaha dengan fasilitasi permodalan di Bank BPD Bali.

“Subsidi bunga, akan diberikan oleh Pemkab Badung kepada UMKM yang mengambil Kredit di BPD Bali. Jadi, tidak memberikan gelondongan dana. Tapi mengajarkan mereka berbisnis. Makanya dibantu dengan subsidi bunga," katanya program ini masih menunggu SK Bupati terkait juklak dan juknisnya.

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.